Puteh: DPD RI Dukung Penguatan BNPB Melalui Revisi UU Penanggulangan Bencana

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Komite II DPD RI, Abdullah Puteh mengatakan, revisi UU No: 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu dilakukan untuk memperkuat payung hukum Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Revisi itu, ungkap mantan Gubernur Provinsi Aceh ini, untuk memperjelas koordinasi Pusat dan Daerah. Selain itu, edukasi pada masyarakat perlu diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Wakil Ketua Komite II DPD RI lainnya, Hasan Basri mengatakan, revisi UU ini juga perlu untuk mengatur ketentuan penanganan bencana non alam, seperti pandemi Covid-19 yang tengah melanda bangsa ini. Dia menilai revisi perlu mengakomodir pembentukan unit pelaksana teknis di daerah dan mengkaji kembali aturan penetapan status kebencanaan.

“Dalam draft pasal 14 diamanatkan membentuk unit pelaksana teknis di daerah. Selain itu, pasal 7 ayat 2 tentang penetapan status bencana paling lambat 3x 24 jam, ini penting apa kira-kira pertimbangannya soal status penetapan yang terlalu lama,” jelas Hasan.

Anggota Komite II DPD RI asal Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya mengatakan, pentingnya peningkatan anggaran untuk para relawan, mengingat dana yang ada masih minim. Pencegahan dan penanganan bencana membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

“Para relawan turut membantu dan bahkan mereka sendiri berpotensi untuk mengalami bencana, namun anggaran pendukungnya masih sangat kecil, sehingga terkadang berharap bantuan dari donatur. Penting apabila dimungkinkan BNPB dapatkan lebih dalam hal penganggaran,” kata dia.

Kepala BNPB, Doni Monardo menjelaskan, pihaknya mengapresiasi revisi yang diinisiasi Komisi VIII DPR RI karena revisi dilakukan untuk penguatan BNPB sebagai lembaga yang bertanggung jawab dengan kebencanaan di tanah air.

“Kami apresiasi revisi ini bahkan sudah dibentuk panja. Namun, jika dilihat dalam fungsinya, kami hanya eksekutor, tidak terlibat langsung dalam keputusan tentang badan ini sendiri. Apapun putusan politik yang tertuang dalam undang-undang, kewajiban kami untuk menjalankannya,” ujar Doni.

Ia juga sepakat pentingnya edukasi buat masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan bencana, sehingga perlu masuk dalam kegiatan literasi di sektor pendidikan. “Memang harus ada pendidikan kebencanaan yang isinya pemahaman pencegahan dan penanggulangan bencana. Ini penting untuk mewujudkan ekokrasi atau kedaulatan lingkungan hidup.”

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Nana Suryana menerangkan, di Banten ada 14 potensi bencana, antara lain banjir, gempa bumi, longsor dan kekeringan. Sedangkan Sekretaris BPBD DKI, Anton Parura menyatakan terdapat delapan ancaman bencana, antara lain gelombang ekstrim, banjir, kebakaran, epidemi dan konflik sosial.

Bencana di DKI Jakarta dalam lima tahun terakhir paling besar adalah kebakaran 500-700 kasus, rata-rata sehari ada dua kebakaran. Lalu banjir, pohon tumbang dan gempa bumi. Anton menjelaskan, yang paling penting dalam manajemen penanggulangan bencana pencegahan dan mitigasi.
“Seperti menyiapkan pelatihan, simulasi, gladi, apel kesiapsiagaan, karena sekarang paradigma baru penyelenggaraan penanggulangan bencana masyarakat sebagai pelaku aktif, cuma sekarang agak terhambat karena virtual ada keterbatasan,” terang dia.

Dalam Program Jakarta Siaga 112 seperti Program Emergency di AS 911 dimana dalam sehari masuk 1000-3000 telepon. Yang menjadi target BPBD Jakarta saat ini adalah menambah peralatan untuk menunjang Tim Reaksi Cepat dengan 500 perahu dan 70 tenda. “Masyarakat diharapkan aktif melalui keluarga tangguh bencana, lalu di perkantoran ada captain floor untuk memimpin jalur evakuasi,” jelas dia. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait