Putusan MA Salah Ketik, Terpidana Belum Bisa Bebas

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Gara-gara Mahkamah Agung (MA) salah ketik dalam mengetik lamanya pidana, Erfan Wardianto, warga Ponorogo, Jawa Timur yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, belum bisa menghirup udara bebas. Padahal seharusnya sudah bebas.

Kasus ini kemudian disampaikan oleh pengacara Erfan, Hari Ananto, ke Kemenkum HAM melalui suratg dengan tembusan ke beberapa lembaga.

Menurut Hari Ananto, dalam amar putusan Pengadilan Negeri Madiun 5 September 2017, terdakwa divonis selama dua tahun penjara, denda Rp.800 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus Narkoba. Putusan ini dikuatkan dalam tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor perkara 676/PID.Sus /2017/PT.SBY, tanggal 30 Oktober 2017.

Pun demikian dengan MA, dalam amar putusan tingkat kasasi nomor 2818 K/PID.SUS/2017 tanggal 18 April 2018, menguatkan putusan PT Surabaya. Yakni tetap mempidana terdakwa selama dua tahun denda Rp.800 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam ketikan putusan MA, masih menurut Hari, seharusnya tertulis 2 (dua) tahun. Namun diketik 2 (satu) tahun. Inilah yang menjadi multitafsir. Bisa diartikan dua tahun atau 21 tahun.

Diduga, hal inilah yang membuat Lapas Madiun belum berani membebaskan terpidana sebelum mendapat kejelasan dari MA mengenai lamanya pidana yang sebenarnya.

“Ini berpotensi pelanggaran HAM. Apalagi terpidana sudah menjalani dua tahun tiga bulan. Padahal seharusnya sudah bebas ketika selesai menjalani pidana dua tahun dua bulan. Karena itu kami mengadu ke Kemenkum HAM,” kata Hari Ananto, advokat senior yang juga ketua Perhimpun Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Ponorogo, Kamis 4 Juli 2019, malam.

Selain ke Kemenkum HAM, surat juga ditembuskan ke Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Panitera Muda Pidana Khusus MA RI, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan Kepala Lapas Madiun. (Dibyo).

Ket.Foto: Hari Ananto.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *