Putusan MA Tak Berpengaruh Hasil Pilpres 2019?

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 memuat tentang dikabulkannya pengujian norma PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 3 Ayat (7) PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkait putusan itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy’ari menyebut bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan Pilpres tak berpengaruh pada keabsahan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2019, dan dipastikan bahwa hasil Pilpres 2019 tetap sah.

“Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019,” kata Hasyim dikutip Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Dalam hal itu, adapun pasal yang dipersoalkan ini memuat ketentuan penetapan calon terpilih dalam Pilpres yang hanya diikuti 2 paslon. Meski begitu, putusan itu tidak berpengaruh pada hasil Pilpres karena asas hukum dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut.

Perkara pengujian PKPU itu diregister 14 Mei 2019 dan diputuskan 28 Oktober 2019. Dan peristiwa hukum penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2019.

“Karena putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU, maka tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan, dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga pernah membuat putusan terkait Pilpres yang hanya diikuti 2 paslon. Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 50 Tahun 2014,” jelas Hasyim.

Hasyim menerangkan dalam putusannya, MK pada pokoknya menyebut bahwa Pilpres yang hanya diikuti oleh 2 paslon tidak perlu putaran kedua. Dan aturan itu berlaku mengikat untuk semua pihak.

“Dalam UU 7/2017 tidak ditentukan secara tekstual norma tentang Pilpres dalam situasi diikuti hanya oleh 2 paslon tidak perlu putaran kedua, namun tetap berlaku norma sebagaimana terdapat dalam Putusan MK 50/2014 dalam situasi yang sama Pilpres 2019 diikuti hanya 2 paslon tidak perlu putaran kedua,” terang Hasyim.

Hasyim pun menegaskan bahwa hasil Pilpres 2019 tetap sah dan konstitusional karena formula pemilihannya sesuai dengan Pasal 6A UUD 1945.

” Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau electoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945,” kata Hasyim.

Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,” demikian dilansir Kompas.com dari Kontan.co.id, Selasa (7/7/2020).

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi “Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih”.

Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.

Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017. Kmp/red. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait