Rakernis PPL Gabungan 3 Kecamatan PANWASLIH Kabupaten Labuhanbatu

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Rapat Kerja Teknis (RAKERNIS) Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Rantau Utara, Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Bilah Barat digelar di Ruang Rapat Fresh Burger Jl. Sirandorung Rantauprapat, Kamis (11/5/2018).

Tujuan Rakernis tersebut, untuk memahami tata cara pengawasan serta memberikan pemahaman Peraturan Perundang-undangan pengawas Pemilu, tugas fungsi dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan dan tata cara pengisian Laporan harian yang setiap harinya wajib dikerjakan Oleh PPL.

Ketua PANWASLIH Kabupaten Labuhanbatu dan juga Divisi Umum Makmur Munthe, SE dalam rakernis tersebut menekankan “untuk banyak baca (Iqra’) aturan dan peraturan dijelaskan secara detail baik peraturan bawaslu (PERBAWASLU) dan peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur”, tegas makmur.

Dalam menjalankan tugas pengawasan kita harus paham apa yang diawasi dan momen apa yang diawasi sehingga nantinya PPL jika terjadi temuan di lapangan tidak ragu dalam menjalankan tugas dan fungsinya, apa yang harus dilakukan dalam pengawasan tersebut, Makmur juga memberikan contoh pengawasan yang tepat, baik itu pengawasan DPS, DPT, kampanye, Pengawasan pada saat penjoblosan, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan sampai mengawasi kotak suara hasil rekapitulasi kelurahan sampai di Kecamatan.

Parulian Silaban, SHi Koordinator Divisi PHL lebih menekankan “laporan pengawasan dan tatacara pengisian Laporan Pengawasan, setiap PPL wajib membuat laporan harian, dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu di kelurahan masing masing kita harus tau apa yang kita awasi dan kita juga harus tau apa yang di kerjakan KPU dan semua tahapan ada jadwalnya, masing masing PPL harus mengetahui jadwal tersebut, dalam kampaye setiap calon ada jadwalnya semua jadwal tersebut PPL mengetahuinya”, ujar Parulian.

“Suksesnya seorang pengawas bukan banyaknya temuan pelanggaran yang di laporkan, tapi bagai mana seorang pengawas bisa mencegah terjadinya pelanggaran, sebagai pengawas kita wajib membaca dan memahami peraturan agar kita dapat mensosialisasikan kemasyarak apa apa yang dilarang dan melanggar peraturan, sehingga nantinya masyarakat yang ada di kelurahan masing masing bisa kita ajak turut mengawasi jalannya Pemilu dan sesuai dengan moto Bawaslu Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, jelas Parulian.

Fahrizal Rambe, SH Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran lebih menekankan “setiap kali temuan pelanggaran harus dituangkan dalam bentuk tulisan dan tidak dengan lisan, kalau itu temuan PPL, harus dibuat LHPP nya apapun temuan itu harus ditulis form laporan sudah ada dan kepada Panwascam diminta untuk memberikan formulir AKWK kepada PPL agar mereka punya pegangan bila terjadi pelanggaran form sudah dipegang PPL dan yang paling penting PPL pahami PERBAWASLU dan PERKPU, tiap kali temuan Pelanggaran harus ada saksi untuk menguatkan temuan tersebut” jelas Fahrizal Rambe.

Acara penutupan sesion tanya jawab terlihat Pro Aktif 3 orang Penanya dari PPL Rantau Utara melepar pertanyaan seputar pengawasan dan dijawab secara detail oleh Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu satu persatu, acara ditutup dengan fhoto bersama Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu dengan Kecamatanya masing masing. (ev@).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *