Ratusan Dokter Internsip Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

  • Whatsapp
Kabid Kepesertaan BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Ferina Burhan (menghadap peserta), saat sosialisasi manfaat program ke para dokter internsip di Surabaya, Selasa (18/2/2020) lalu

SURABAYA, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo mensosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK ke para Dokter Internsip, Selasa (18/2/2020) lalu.

Sosialisasi dilakukan pada waktu 580 Dokter Internsip mengikuti pembekalan program internsip di Hotel Mercure Gran Mirama Surabaya selama tiga hari.

Mewakili Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, Kabid Kepesertaan Ferina Burhan mengatakan, sosialisasi ini dilakukan bersamaan dengan terdaftarnya para Dokter Internsip sebagai peserta BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo.

Kepesertaan mereka selama setahun dengan dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), terhitung sejak keberangkatan sampai kepulangan mereka sebagai Dokter Internsip. Pemberangkatan mereka ke seluruh Nusantara ini terbagi 4 gelombang.

Dalam sosialisasi itu Ferina mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga bisa disebut BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 4 program. Selain JKK dan JKM, dua program lainnya Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

JKK dan JKM, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, manfaatnya telah dinaikan tanpa kenaikan iuran.

Dikemukakan, JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, dan santunan pengganti upah selama tidak bekerja.

Juga, santunan kematian sebesar 48 x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Kenaikan manfaat JKK, lanjut Ferina, diantaranya berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, nilainya ditingkatkan 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja, untuk angkutan darat yang semula Rp 1 juta naik maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara yang semula Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain itu, juga adanya layanan perawatan di rumah alias home care bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Biaya home care ini dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun.

Sedangkan peningkatan manfaat program JKM, jika selama ini yang diterima ahli waris Rp 24 juta, saat ini menjadi Rp 42 juta.

“Kenaikan manfaat program ini tentu sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujar Ferina.

“Ini merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja termasuk Dokter Internsip,” imbuhnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait