Ratusan Ketua RT Tolak Penilaian Kinerja Melalui QLUE

  • Whatsapp

Jakarta,Beritalima.com-
Sebanyak 18 ketua Rukun Warga (RW) dan 222 Ketua Rukun Tetangga (RT) di kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dengan tegas dan sepakat menolak SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 903 Tahun 2016 yang mewajibkan mereka memberi laporan lewat alikasi Qlue minimal tiga kali per hari.

Enjo Risdianto Ketua RW 07 Kelurahan Lagoa, Koja menurutnya SK yang ditandatangani Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama yang akrap disapa Ahok memberatkan pengurus RT. Sebab mereka diwajibkan membuat laporan kinerja melalui qlue.

“Laporan Qlue tiga kali per hari membebani Ketua RT dan RW di Kelurahan Lagoa. Memang para ketua RT dan RW engga punya pekerjaan apa,” katanya Enjo yang juga ketua Forum Ketua RW se kelurahan Lagoa itu. Jum’at (27/5/2016).

Pernyataan keberatan ini disampaikan karena desakan seluruh ketua RT dan RW yang dituangkan dalam tulisan dan tanda tangan serta stempel.

“Kami sepakat menolak SK itu. Bayangkan setiap hari kami harus memberikan laporan melalui qlue sebanyak 3 kali. artinya setiap hari kami wajib melaporkan persoalan dan keluhan di wilayah,”Ujarnya.

Hal senada disampaikan Aziz dan sholeh ketua RW lainnya di Lagoa. ia meminta kepada Gubernur DKI Jakarta mengkaji ulang lagi soal penilaian kinerja melalui qlue itu. Dan juga ancaman jika ketua RW maupun RT yang tidak mengikuti aturan tersebut bakal dipecat oleh Lurah.

“Silahkan saja mereka pecat saya, memangnya kami PNS, dan kami dipilih langsung oleh warga kami,”Tegasnya.

Sementara itu Waridin anggota LMK kelurahan Lagoa meminta Gubernur DKI Jakarta Ahok untuk meninjau kembali pemberian reward ketua RT dan RW melalui Qlue. Semestinya uang operasional RT/ RW itu tidak dihitung kinerja melalui Qlue.

“Harusnya uang OP tetap, namun jika RT dan RW ingin menambahkan reward kerja maka diambil seberapa banyak yang sudah dilaporkan kinerjanya melalui Qlue, itu yang benar. Itung-itung pemberian tunjangan dinamis,”Katanya.

Ahok memberi poin setiap laporan pengurus RT dan RW lewat Qlue. Setiap laporan diberi biaya operasional Rp10 ribu.”Berarti Ketua RT dan RW itu dapat Rp 30 ribu per hari. Ini memang menjadi tugasnya,” kata Basuki,beberapa waktu lalu.

Ahok mengakui masih menemukan ketua RT/RW yang menolak menggunakan laporan di aplikasi Qlue.Dikatakan Ahok aplikasi Qlue sama dengan aplikasi keluhan, sehingga tidak ada kesulitan dalam pelaporan.Dengan laporan Qlue, Ahok dapat melihat kinerja lurah. Jika laporan dari Ketua RT/RW tidak ditindaklanjuti dia akan mencopot lurahnya. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *