Rekomendasi Kongres KSPSI YORRYS, Proses Hukum Pengguna Liar Logo KSPSI

  • Whatsapp

Jakarta — Salah satu hasil Rekomendasi Kongres X KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) akan memproses hukum Perdata maupun Pidana pihak-pihak yang menggunakan Logo KSPSI secara illegal, termasuk Kelompok Jumhur Hidayat Cs.

Hal tersebut disampaikan HM. Jusuf Rizal Anggota Pimpinan Sidang Kongres X KSPSI Yorrys Raweyai terkait penggunaan Logo KSPSI yang banyak digunakan secara illegal oleh serikat pekerja, mulai PUK, DPC, DPD hinggga Pusat, seperti yang dilakukan Jumhur Hidayat.

Sebagaimana dilansir media, Jumhur Hidayat Cs menggelar Kongres X KSPSI secara inkonstitusional alias makar organisasi, 16 Pebruari 2022 di Hotel Grand Boutique Jakarta dalam waktu 2 jam. Kemudian menjadikan Jumhur Hidayat sebagai Ketum KSPSI inkonstitusional 2022-2027.

Akibat tindakan makar organisasi tersebut, DPP KSPSI Yorrys Raweyai telah mengambil tindakan tegas, antara lain memecat pengurus DPP KSPSI yang ikut makar organisasi, mengeluarkan Federasi Serikat Pekerja (FSP) sebagai anggota KSPSI seperti FSPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia), baik Pimpinan Surya Batubara dan Codrat Nainggolan.

Kemudian membekukan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI di daerah yang ikut terlibat makar organisasi. Dan segera menunjuk Kepengurusan Sementara untuk menyiapkan kepengurusan baru di setiap Propinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia.

“Karena itu, Kongres X KSPSI merekomendasikan agar konsolidasi ulang organisasi serta memproses hukum siapapun yang menggunakan logo KSPSI secara illegal, termasuk KSPSI inkonstitusional Jumhur Hidayat, DPD, DPC, FSP hingga PUK,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Dikatakan logo KSPSI telah terdaftar di HAKI Kemenkumhan. Memiliki sertifikat Merek sesuai UU Merek Nomor 20 tahun 2016. Selain itu memiliki Hak Cipta yang berlaku selama 50 tahun atas nama organisasi KSPSI yang sah, sehingga tidak mudah dimiliki orang lain.

Bagi pelanggar ketentuan dapat diproses hukum, baik Pidana maupun Perdata yaitu denda maksimal Rp.2 Milyar dan kurungan maksimal selama 5 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 100-102 UU Merek 20 tahun 2016 serta merupakan Delik Aduan maupun Laporan.

“Jadi KSPSI dibawah Pimpinan Yorrys Raweyai hasil Kongres X yang dilaksanakan secara konstitusi akan mencermati pihak-pihak yang membawa nama KSPSI, namun mereka bukan menjadi bagian dari KSPSI yang sah,” tegas pria berdarah Madura-Batak Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) itu.

Jusuf Rizal memperingatkan agar Jumhur Hidayat Cs tidak menggunakan Nama dan Logo KSPSI lagi, karena mereka bukan bagian dari KSPSI yang sah. Jika mereka didukung oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) minimal 5 FSP sebaiknya membentuk Konfederasi Baru dengan nama dan logo yang berbeda.

Jika Jumhur Hidayat masih memaksakan kehendaknya, tentu saja sesuai arahan Ketum KSPSI Periode 2022-2027, Yorrys Raweyai, tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media dan Online Indonesia) dan MOI itu akan diproses hukum. Hal ini juga telah disampaikan kepada pihak pemerintah Pusat, daerah maupun mitra usaha dari KSPSI.

Dikatakan, KSPSI akan membentuk Satgas Pengawasan hingga ke bawah. Dengan demikian, misalnya ada PUK dari anggota Federasi Serikat Pekerja maupun PP. FSP, DPD, DPC dan TKBM yang menggunakan Logo KSPSI secara illegal akan diproses hukum. (red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait