Rencana Transaksi Digagalkan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Kasat Res Narkoba AKP Satrawan Tarigan, SH atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH melalui Petugas Unit 2 Tim II Satuan Res Narkoba pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku penyalahgunaaan narkotika jenis SABU, An. AH. (18) warga gang sado Rantau Utara, Kamis (30/8/2018).

Awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 WIB, Petugas Unit 2 Tim II Satuan Res Narkoba mendapat imformasi bahwa di jalan By Pas tepatnya disimpang kafe marupak, ada seorang tak dikenal hendak transaksi dengan ciri khas mengendarai sepeda motor merk supra 125.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas langsung mendatangi tempat tersebut, dan melihat seorang tak dikenal membuang bungkusan kecil yang diduga narkotika dan petugas langsung mengamankannya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut masih ada disimpan dibelakang rumahnya, dan petugas pun mendatangi rumahnya dan ditemukan satu buah dompet yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik kecil transparan yang berisikan narkotika jenis Sabu, lima plastik klip kosong.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 2 Plastik kecil transparan yang diduga berisikan sabu-sabu dengan bruto 0,70 gram, 5 plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet dimodif sekop, 1 Buah HP merk Xiomy dan 1 unit sepeda motor supra X 125 sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut. (Oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *