Residivis Togel Kambuhan, Kembali Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat Lingkungan Darang RT. 6, RW. 2, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek pada hari Sabtu tanggal 17 November 2018 sekitar jam 16.15 WIB telah dilakukan penangkapan oleh unit opsnal (operasional) Satreskrim Polres Trenggalek seorang pelaku judi togel online.

Pelaku yang bernama Iwan Susanto (40) alias Kate ini diketahui juga seorang residivis dari kasus serupa, sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo pada awak media saat press release hari ini, Kamis (22/11) di halaman Mapolres.

” Saudara Iwan ini sesuai catatan yang ada, memang sudah pernah terjerat kasus yang sama bahkan masih beberapa bulan lalu menyelesaikan masa hukumannya,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, ungkap Didit, terbongkarnya praktek judi online ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Hal itu dipicu oleh kecurigaan masyarakat pada pelaku yang diketahui masih sering melakukan aktifitas perjudian jenis togel dengan cara memberi kesempatan khalayak umum untuk melakukan perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

“Berdasar pada informasi masyarakat, akhirnya tim dari unit opsnal Satreskrim Polres Trenggalek segera bergerak melakukan penyelidikan. Dan benar saja, saat penangkapan ada beberapa barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (tkp) dan berhasil diamankan petugas,” tambahnya.

Bersama pelaku, diamankan pula sejumlah barang bukti diantaranya; 1 unit HP, Uang tunai Rp 80.000,00, 3 lembar sobekan kertas berisi tombokan nomot togel, 2 buah bolpoin, dan 2 buah ATM. Barang bukti tersebut diakui oleh pelaku memang digunakan untuk melakukan judi jenis togel.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek itu.

Sampai saat ini kasus dimaksud sedang dalam proses penyidikan. Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti yang mengarah ke tindak pidana, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum atasnya dengan persangkaan pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.(her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *