RSUD Sekarwangi Melayani Pasien Tanpa Deposit Money

  • Whatsapp

SUKABUMI, beritalima.com | Kasus penganiayaan yang terjadi pada Rabu (29/9/2021) di wilayah hukum Polres Sukabumi hendaknya mendapat atensi dari semua pihak mengingat korban dan pelaku masih di bawah umur.

Pada saat kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi dan mendapatkan perawatan hingga akhirnya diperbolehkan pulang.

Hal tersebut dibenarkan Ramdansyah, Humas rumah sakit plat merah yang beralamat di jalan raya Siliwangi No.49, Cibadak, Senin (4/10/2021).

Ketika disinggung adanya tunggakan pembayaran hingga KTP keluarga korban disimpan sebagai jaminan, Ramdan menjelaskan pasien pulang saat manajemen libur.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, akibat pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang, tidak dapat mengakses layanan kesehatan melalui mekanisme BPJS. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait