Runway Bandara Sentani di Gugat ke Pengadilan, Kuasa Hukum : Agenda Lanjutnya Mediasi

  • Whatsapp

JAYAPURA – Kasus sengketa lahan Runway Bandar Udara Sentani Kabupaten Jayapura terus bergulir di ranah hukum di Pengadilan Negeri Jayapura.

Sengketa perkara Nomor 249/Pdt.G/2022/PN Jap antara penggugat Yakomina Felle selaku Ondofolo Niho Yahim dengan pihak Kementrian Perhubungan RI ini, kini masuk Tahap Mediasi Pertama.

Kuasa Hukum penggugat, Sukma Sinukaban, S.H kepada media ini membenarkan proses hukum yang ditanganinya itu.

” Iya benar kmrin pada hari Rabu Tanggal 14 desember 2022 telah dilaksanakan sidang mediasi pertama, karena pihak tergugat baru bisa hadir setelah mendapat panggilan ketiga pada hari Senin Tanggal 5 Desember 2022. Namun karena mereka belum mampu menunjukkan surat kuasa yg sah, maka majelis hakim pemeriksa memberi kesempatan utk sekali lagi hadir dengan catatan sudah harus dengan surat kuasa yg sah, hal tersebutlah yang memperlambat proses sidang ini,”kata Sukma, Minggu (18/12/2022), siang.

Dirinya menegaskan jika sidang Mediasi sifatnya wajib dilaksanakan mengingat hal ini di dasari pasal 3 (tiga)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Saat sidang mediasi pertama, hakim mediator meminta para pihak untuk menyerahkan resume perkara berisi usulan damai.

“Memang dalam aturan Mahkamah Agung itu begitu, jadi harus membuat resume perkara yang isinya usulan damai. Sidang mediasi ini menjadi penting, kami ingin melihat bagaimana tergugat sebagai representatif negara apakah membuka peluang damai atau tidak,”ucapanya.

Pihaknya berharap, tergugat dalam hal ini pihak Kementrian Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan Udara, Cq Unit Penyelengga Bandar Udara Sentani memberikan opsi yang baik dan persoalan bisa selesai dengan damai.

“Harapan kami tergugat tidak bersikeras dan justru mau memberi opsi yang baik agar permasalahan ini selesai dengan damai, yang mana akan kami lihat pada sidang mediasi lanjutan pada Tanggal 11 Januari 2023 nanti,”katanya.

“Mengingat dalam tahap mediasi ini bersifat rahasia dalam prosesnya, oleh sebab itu kami tim kuasa hukum tidak bisa berkomentar lebih jauh,”pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait