RUU BUMDes Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas BUMDes

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih berorientasi kepada kuantitas tanpa memperhatikan aspek kualitas sehingga berpotensi terjadi kerugian dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan begitu, keberadaan BUMDes tidak memberikan implikasi apapun dalam pembangunan desa.

Permasalahan menjadi dasar Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk menyusun RUU BUMDes.

Ketua PPUU, Alirman Sori menilai, UU No: 6/2014 tentang Desa sangat parsial dan tidak konkrit mengatur tentang keberadaan BUMDes.

RUU ini diharapkan memberikan penguatan buat daerah untuk membangun desa melalui pengembangan BUMDes. “Peraturan Pemerintah (PP) yang lahir sebagai turunan dari UU BUMDes, justru membuat kepala daerah semakin pusing karena aturan yang saling tumpang tindih,” kata Alirman.

Karena itu, kata Anggota PPUU Dapil Provinsi Sumatera Utara, Badikenita Boru Sitepu, perlu diatur regulasi yang mengklasifikan BUMDes sesuai dengan potensi dari masing-masing desa.

Selain itu, juga harus disiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kemampuan mengelola BUMDes dengan baik. “RUU BUMDes harus punya standar dan tujuan yang pas, bagaimana dengan kapasitas desa, kepemimpinan dan sumber daya, semuanya mempengaruhi output.”
Anggota PPUU yang juga politisi senior Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menilai, perlu kajian tentang pengaturan BUMDes dibuatkan dalam sebuah payung hukum baru atau cukup untuk memperkuat UU No: 6/2014 tentang Desa.

Selain itu juga perlu ditentukan desa-desa yang memiliki BUMDes dengan kualitas yang baik sebagai contoh. “Desa yang berhasil mengembangkan BUMDes dapat menjadi contoh kajian dalam menentukan kerangka aturan dalam RUU ini,” ungkap dia.

Sosiologi Pedesaan dan Ekonomi Politik Lokal, Sofyan Syaf menjelaskan, BUMDes belum fokus menjadi gerakan ekonomi kerakyatan disebabkan beberapa hal seperti rendahnya kualitas SDM di pedesaan, tidak didukung perencanaan bisnis berbasis data presisi dan keberadaan BUMDes belum mampu mengubah mindset generasi muda.

“Akibatnya BUMDes tidak mampu membuat desa menjadi berdaya, karena kehadirannya tidak berpijak pada kekuatan livelihood warga desa. Yang terjadi justru laju pembangunan pertanian dan desa melambat,” kata dia.

Dosen Fakultas Ekologi Manusia IPB ini mengatakan, fokus yang seharus didorong DPD RI dalam pembahasan RUU BUMDes adalah pengembangan BUMDes ke arah ekonomi produktif yang dimulai pembenahan sektor hulu, onfarm hingga hilir. Memanfaatkan pemuda desa untuk manajerial juga merupakan kebutuhan yang mendesak.

Karena itu, vokasi sangat dibutuhkan guna membangun kemampuan teknis mengelola usaha, mengetahui nilai ekonomi desa, peluang bisnis, kemampuan membangun kerja sama antar desa dan transfer pengetahuan kepada pemuda desa.

Peneliti Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, Sukasmanto menilai, problem yang harus disikapi dalam pengembangan BUMDes adalah ketidakjelasan kewenangan desa atas aset-aset desa.
Aset dan potensi desa belum ditata dan dikelola dengan baik karena banyak pihak yang berkepentingan terhadap aset desa dan aset yang ada di desa.

Karena itu, Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi untuk menyelaraskan kebijakan antar kementerian yang berkepentingan pada aset-aset yang ada di desa.

“Dengan begitu, aset desa dapat dikelola, dimanfaatkan serta pemerintah daerah mempercepat proses inventarisasi aset agar bisa dikelola desa, sehingga perlu dilakukan pemisahan kekayaan desa,” demikian Sukasmanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *