MAGELANG, beritalima.com | Saat menggelar razia miras pada Kamis (30/3/2023) pukul 23.30 Wib di Toko Angga desa Sriwedari, Polsek Muntilan berhasil menyita 112 botol minuman yang mengandung alkohol.
“Ini guna memberantas penyakit masyarakat, dimana sebelumnya kami juga berhasil ungkap ratusan miras dan sudah di vonis PN Mungkid,” ungkap AKP Abdul Muthohir, S.H, M.H.
Pada razia tersebut Kapolsek Muntilan langsung turun langsung pimpin personelnya melakukan penggeledahan di Toko Angga.
“Di dalam toko tidak ditemukan miras, selanjutnya kita sasar beberapa titik termasuk mobil di garasi,” jelasnya.
Di jok tengah mobil ditemukan tiga kardus miras, di bagasi belakang juga ditemukan miras oplosan jenis Ciu sebanyak 77 botol ukuran 1.500 ml dan anggur merah cap orang tua dengan kadar alkohol 19,7 % isi 620 ml sebanyak 35 botol.
“Pemilik miras tersebut Haris Iqbal warga kecamatan ini juga,” imbuh Thohir.
Masyarakat dihimbau untuk tidak menyimpan, mengedar dan mengonsumsi miras karena serangkaian aksi kejahatan awalnya dipicu oleh miras.
“Kami akan tindak tegas para pelaku. Apalagi di bulan suci ini operasi makin gencar kami dilakukan,” tandas Kapolsek Muntilan. (Slamet)