Salah Satu Aparat Dinas PORAPAR Kab. Jombang Ingin Rangkul Temen Media

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Salah satu aparat Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang, menginginkan temen media dapat dirangkul sekalipun temen media yang medianya terbit di Kabupaten Jombang setidaknya sudah melengkapi dokumennya dan perizinannya

“Semua temen media kalau bisa kita rangkul karena saking banyaknya media tidak semua bisa diakomodir. Sekalipun diakomodir kita sesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing OPD,” terang Hafid, selaku Kabid Kepemudaan pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Jombang, pada Sabtu 10 Desember 2022 usai mendampingi Kepala Dinas PORAPAR setelah melihat Pameran Bonsai Lokal 2022.

Media baginya bisa menjadikan sebagai alat untuk mengoreksi manakala terjadi kekeliruan, tidak bisa menjadikan polemik hingga berkepanjangan. Media yang diterbitkan perusahaan pers, yang di dalamnya terdapat wartawan untuk menjalankan fungsi jurnalistik.

Media sebagai mitra aparatur, sebagai fungsi kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi diatur dalam UU Pers No.40/1999. Pada awal era reformasi, muncul desakan di tengah masyarakat yang menjadi tuntutan reformasi dari berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Dari tuntutan reformasi itu salah satunya mewujudkan kebebasan pers.

Dari realita di masyarakat kebebasan pers saat ini memang tidak terbendung siapapun tidak dilarang mendirikan perusahaan pers sepanjang mengikuti aturan. Bahkan medsos pun juga tidak terbendung hingga untuk mengubah UU Pers pun tidak semudah mengubah undang – undang seperti biasanya karena ada TAP MPR nya berdasarkan tuntutan reformasi.

Kalau mengubah undang – undang cukup mengajukan perubahan ke Pemerintah atau ke DPR, tapi mengubah TAP MPR bisa dua kali mengajukan yaitu setelah masyarakat melalui civil society mengajukan perubahan ke DPR lalu DPR mengajukan perubahan tuntutan reformasi tentang kebebasan pers lagi kepada MPR.

Dari hipotesa jurnalis ini, manakala MPR berhasil merubah tuntutan reformasi tentang kebebasan pers, maka secara otomatis bisa membendung kebebasan pers termasuk media dadakan jelang pemilu harus berani membendung sekalipun dimiliki oleh orang yang memiliki kepentingan.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait