KIP Aceh Utara Kembali Buka Pendaftaran PPS, Rekrutmen Capai 2.556 Orang

  • Whatsapp

Aceh Utara, Beritalima – Kendatipun diterpa berbagai isu miring terkait kecurangan perekrutan PPK oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara baru-baru ini, KIP terkait kembali merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 2.556 orang. Pendaftaran resmi dibuka hari ini hingga 27 Desember 2022 mendatang.

Kasus dugaan penyimpangan aturan penyeleksian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum ada pihak yang menyatakan sikap. Panwaslih berdalih akan mendalami dugaan beberapa kasus menyeret nilai demokrasi KIP Aceh Utara. Demikian pula, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Aceh belum mengeluarkan statemen terkait permasalah tersebut.

Pun demikian, KIP Kabupaten Aceh Utara kembali Merekrut Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024 yang meliputi 27 kecamatan dan sebanyak 852 desa di Aceh Utara. KIP akan mengkapasitas sebanyak 3 anggota PPS setiap desa.

Pelaksana Harian, KIP Aceh Utara, Muhammad Usman mengatakan untuk proses pendaftaran akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU Badan Adhock.

“Formasi yang dibutuhkan KIP Aceh Utara untuk penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mencapai 2.556 formasi PPS. Semua yang lulus seleksi nantinya akan ditempatkan di 852 Desa/gampong dalam Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

Muhammad Usman menambahkan, Aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota dan badan adhoc (PPK dan PPS) Selain itu, aplikasi SIAKBA merupakan database penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dikatakannya, untuk setiap tahapan dari proses rekrutmen PPS akan selalu diinformasikan melalui laman resmi website KIP Aceh Utara: kip-acehutara.kpu.goi.id serta akun resmi media sosial KIP Aceh Utara.

“Pendaftarannya secara online tersebut sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 438 tahun 2022, tentang penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum,” imbuh Muhammad Usman.

Secara aturan, proses rekrutmen badan adhoc (PPS), KIP Aceh Utara berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan danTata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (**)

Reporter : Efendi Noerdin

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait