Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Polres Sumbawa Barat ungkap kasus persetubuhan dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KM, laki- laki,18 tahun asal Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.pada Kamis ( 20/5).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono Sik MH melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi,S.Sos mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ke Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.

” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/114/V/2021/NTB/Res KSB, Tanggal 20 Mei 2021.Terduga pelaku berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat. “kata IPDA Eddy Sobandi

Eddy menjelaskan, sebelum kejadian tersebut korban bunga 15 tahun dan diduga pelaku pada hari kamis (29/4/21) saling kenal melalui Chating Facebook, kemudian korban dan pelaku janjian untuk ketemuan sehingga pelaku menjemput korban dan mengajak korban jalan-jala dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Lanjutnya,Pelaku berhenti di pinggir jalan di tua busir Desa Belo Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat,pelaku mencium korban lalu melakukan persetubuhan terhadap korban diatas motor.

“Pada hari minggu, tanggal 02 Mei 2021 sama seperti sebelumnya korban dan pelaku janjian untuk ketemuan melalui chating di FB kemudian pelaku menjemput korban menggunakan motor Beat dan mengajak ke pantai jelenga desa Jereweh,sehingga pelaku melakukan dengan perbuatan yang sama.”jelasnya.

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku masih dibawah umur sehingga pelaku diamankan oleh satreskrim polres Sumbawa Barat guna proses hukum yang berlaku.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait