Satpol PP Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Lawasan Resto

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tulungagung, gencar melaksanakan berbagai sosialisasi Gempur Rokok Ilegal jelang akhir tahun 2024. Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal

Hal ini disampaikan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP., usai menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Lawasan Resto, Selasa (12/11/2024).

Diterangkannya, dalam melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal tahun 2024 ini, pihaknya menghadirkan narasumber dari Bea Cukai KPPBC Blitar, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Disperindag Tulungagung.

“Sasarannya yaitu, mulai dari mahasiswa, pelaku usaha seperti pemilik toko kelontong, pemilik warung kopi dan warga masyarakat,” terang Candra.

Lanjut Candra, materi yang disampaikan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya, tentang ciri-ciri rokok ilegal yaitu, rokok tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bebas dan rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya.

Narasumber juga menyampaikan terkait sanksi bagi pengedar atau penjual rokok ilegal, termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Dijelaskan, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Pada tahun 2024 ini, kami telah melakukan kegiatan sosialisasi di berbagai tempat diantaranya, Universitas Bhinneka Tulungagung, UIN SATU Tulungagung, UNITA dan di Lawasan Resto,” jelasnya.

“Dalam waktu dekat ini, kami juga akan melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kedungwaru dengan peserta dari anggota Linmas, pemilik toko kelontong dan tokoh masyarakat,” tandasnya. (Dst).

beritalima.com

Pos terkait