Satpol PP Tangkap Siswa Yang Bolos Sekolah

  • Whatsapp

Fakfak,beritalima –  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Fakfak, Papua Barat ,mengamankan 15 siswa  yang terbukti bolos saat jam belajar disekolah masih berlangsung,
15 siswa itu kami temukan Senin siang (29/8) Pukul.9.00 Wit  saat kami melaksanakan tugas lapangan atau patroli dijalan Pasar Thumburuni kemudian Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Arif Rumagesan ditemui Wartawan usai memberikan arahan kepada 15 siswa setelah melakukan razia bersama anggotanya menyebutkan,15 siswa itu adalah,SMP Negeri I empat orang,SMK Yapis I orang,SMA Negeri I empat orang, dan SMP Donbosco I orang.
Dari hasil introgasi,alasan yang mereka lontarkan sangat klasik,yakni mereka bolos karena datang terlambat,tidak diizinkan masuk dan dimintah pulang ,” kata Arief Rumahgesan padahal dari hasil kordinasi dengan pihak sekolah,tidak ada satu pun sekolah yang meminta siswanya pulang ketika mereka terlambat.Ujar Arief Rumahgesan.
“ Dari saman saya sekolah pun,tidak ada guru yang menyuruh siswanya pulang saat datang terlambat.Palingan kita hanya mendapatkan hukuman setelah itu kami dapat diperbolehkan masuk kelas seperti biasa lagi.
Sebagai bentuk pembinaan,Satpol PP melakukan pendataan dan menghubungi pihak sekolah  untuk melakukan penjemputan terhadap siswa masing-masing.
“ Untuk sangsi admistrasi,kami tidak bisa memberikan karena itu diluar kewenangan kami,pihak sekolah  yang memiliki kewenangan penuh terhadap siswa tersebut selama berada pada jam sekolah Kata Arief.Rumahgesan.
Kegiatan razia itu

Yang jelas kegiatan raziah pelajar itu dilaksanakan berdasarkan  tugas kita dan sudah menjadi program kerja dalam  melakukan secara rutin kemudian ada laporan dari masyarakat mereka sering  melihat sejumlah  pelajar  berkeliaran  dan  berkumpul di salah satu titik yang sering melihat siswa tersebut berkeliaran di luar jam sekolah pada saat jam belajar setelah kami putar kami menuju ke titik utama akhirnya kami menemukan mereka ketika di tanya berapa jumlah siswa yang ditangkap ujarnya Arif.Rumagesan kepada Wartawan.
15 pelajar  yang tertangkap  tetapi kita tidak perluh melakukan pengejaran karena takutnya dampak itu sangat besar karena kejar mereka lari ke hal-hal negatif yang sudah  terjadi akhirnya mereka yang sempat kami tangkap kami bawah ke kantor dan akan buat pernyataan lalu orang tua dan guru jemput.
Dan kami sudah mencoba untuk menghubungi guru untuk datang menjemput namu di tanya terkait dengan bahan yang di pakai untuk hirup yaitu aibon sempat digunakan Jelas Komandan Satpol PP Arif.Rumagesan sudah digunakan atau sudah dicungkil bahkan sudah dihirup ada barang buktinya.
Antisipasi selanjutnya  diharapkan peran aktif dari seluruh Stehkolder,Orang tua,Guru maupun Masyarat secara umum apalagi ada instruksi Bupati yang keluar terkait dengan lem aibon yang berbunyi instruksi Bupati No 188.34/1000/Bup/2016 yang bunyinya pengendalian penjualan bebas lem aibon aika dan lem Fox di kabupaten Fakfak ini menjadi dasar untuk intruksi Bupati juga kami laksanakan
Jalur siswa yang di tangkap dibawah mulai dari lapangan Pemda,kita kasih fisik sedikit untuk hormat bendera dan dibawah ke kantor Satpol atau ruangan akan diambil data kemudian masing-masing siswa membuat peryataan setelah itu orangtua dan guru mereka kita hubungi untuk datang jemput karena mereka rata-rata dibawah umur jadi mereka masih dalam tahap pembinaan jadi tidak perluh untuk diproses
Sehingga kami berharap ini menjadi suatu efek jerah dan tidak terulang lagi oleh karena itu,ia berharap agar semua Kepalah sekolah,guru dan semua stekolder pemerintahan dapat meningkatkan tanggung jawab terbesar guru adalah ketika siswa berada di sekolah apalagi anak-anak usia 12 tahun hingga 17 tahun merupakan masa labil,sehingga anak sangat mudah dipengaruhi oleh siapa saja.(Amatus.Rahakbauw)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *