SATRESKRIM Polres Situbondo Beri Kado Ultah Kapolres ke-40 Dengan Ungkap Berbagai Kasus

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Satuan Reskrim Polres Situbondo memberikan Hadiah Ulang tahun Kapolres Situbondo ke-40 dengan Kesigapan dalam memberantas setiap kasus kriminal diwilayah hukum Polres Situbondo dengan mengungkap berbagai kasus 7 kasus kriminal dalam kurun waktu 2 bulan terakhir Kamis(16/11).

Dalam gelaran perss release tersebut Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono,SH,SIK,M.Sc (Eng) mengapreasiasi seluruh jajarannya, dengan bekerjasama antara jajarab Polsek dan Polres sehingga berhasil mengungkap berbagai tindak pidana kriminal dengan cepat.

“Ada 7 kasus yang berhasil kami ungkap seperti Pencurian Hp, pencurian Sepeda pedal dan motor, Curanmor, Ilegal loging dan perdagangan hewan laut dilindungi, keberhasilan kami mengungkap kasus tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberi informasi terhadap petugas, baik jajaran polsek dan dari Polres,” Ungkap Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus tersebut selain Barang bukti ditampilkan juga para tersangka dari ungkap 7 kasus tersebut, sementara untuk kasus pencurian HP, tas, Laptop dan sepeda motor yang kebanyakan di areal persawahan, Kapolres menghimbau masyarakat lebih waspada, karena berdasarkan hasil penyidikan kasus tersebut lebih banyak karena kelalaian pemikik barang.

“Saya himbau masyarakat lebih berhati – hati katerena kejahatan terjadi karena ada kesempatan, contoh kasus pencurian tas dan laptop didalam mobil, itu terjadi karena pemilik tidak mengunci mobilnya, pencurian sepeda motor dipersawahan di kecamatan mangaran karena kondisi sangat sepi, sehingga pelaku bebas melakukan aksinya, sekali lagi saya himbau masyarakat lebih waspada, karena kejahatan terjadi karena ada kesempatan,” Lanjutnya.

Barang bukti yang digelar adalah 2 unit Hp, 3 buah Tas, 3 sepeda gunung, 6 sepeda motor, 8 kunci T beserta kunci inggris, 117 karung kulit kerang bundar susur( Loklak), 1 unit Pick up nopon P 9351 E, 32 batang kayu jati ukuran A3 Up, 9 batang kayu mahoni, 10 batang kamelina, dan 1 unit truck nopol P 8569 NV.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur, SH terkait Ilegal loging kayu jati, menyampaikan jika ada 2 kasus istimewa yang ditanganinya saat ini yaitu pencurian jati dan biota laut, menurutnya pencurian kayu jati tersebut adalah kasus yang tidak biasa mengingat penanaman di petak istimewa yang merupakan daerah dilindungi dan tidak boleh ditebang dan diperkirakan ditanam sejak tahun 1935.

“Kami sangat menyayangkan akan pencurian kayu yang berada di petak istimewa, sedangkan untuk kasus biota laut susur bundar kami amankan 40 karung ( 1 ton) di pesisir panarukan diperkirakan, dan 77 karung( 2,5 ton) di Kendit, dan bekerjasama dengan BKSDA, semua pencapaian kami tentu tak lepas dari arahan serta bimbingan pak Kapolres, maka tak berlebihan rasanya kalau pencapaian selama dua bulan ini kami persembahkan untuk Ultah Kapolres Sigit ke-40,”Singkat Masykur yang mengaku dalam 2 bulan terakhir telah mengungkap berbagai kasus dan menetapkan 40 tersangka.
(Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *