Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 32 TKP

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya dan menangkap 2 (Dua) orang yang diduga sebagai pelaku.

Dua pelaku yang ditangkap merupakan 6 (Enam) orang pelaku dari kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang selama ini sering beraksi di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Pelaku yang ditangkap yakni, MR (27) pria asal Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, dan SB (26) pria asal Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Sedangkan 4 (Empat) pelaku lainnya MR, MS, RD, dan DR masih dalam pencarian atau (DPO).

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, menyampaikan hal tersebut saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung. Kamis, (10/11/2022).

“Dua orang yang kita amankan, merupakan kawanan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Tulungagung,” ujar Kapolres.
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran secara bergantian dengan jumlah pelaku 4 (Empat) sampai 5 (Lima) orang setiap menjalankan aksinya. Adapun perannya, mulai dari survey lokasi, eksekusi, dan oper barang hasil curian yang langsung mereka bawa ke Madura.

“Dalam aksinya para pelaku menggunakan kunci T atau mendorong dan ketika kunci Ranmor masih menancap langsung dibawa kabur. Para pelaku tak segan melawan dan menodongkan senjata api jika aksinya diketahui korban atau warga masyarakat,” tambahnya.

Lanjut Kapolres mengatakan, kronologis penangkapan pada hari Jumat 23 September lalu sekira 17.30 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap MS salah satu pelaku Curanmor di jalan Pattimura.

Saat itu, pelaku sedang kedapatan membawa barang bukti (BB) setelah melakukan pencurian di TKP Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Tulungagung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan MS, petugas kemudian melakukan pengembangan pada 26 Oktober 2022, Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Karangrejo dan Kalangbret dengan di Back Up Unit Resmob Polres Bangkalan melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Penggerebekan dan penggeledahan di rumah dua orang pelaku lainnya yakni, pelaku yang menguasai senjata api dan yang menjual hasil curian di wilayah Tanjung Bumi, Bangkalan. Namun kedua pelaku tidak berada di rumah dan petugas tidak menemukan barang buktinya.

“Namun petugas akhirnya berhasil menangkap SB 1 pelaku lainnya beserta barang bukti. Saat itu, berada di tempat kos wilayah pesisir pantai Bancaran, Bangkalan,” lanjut Kapolres.

Barang Bukti yang berhasil disita petugas diantaranya, 1 buah kunci T, 3 buah mata kunci, 1 buah kunci duplikat, 2 buah sepeda motor, 2 buah HP, 1 buah jemper warna hitam, dan 1 buah celana jeans warna biru.

“Dari hasil penyidikan, para pelaku dalam waktu 3 bulan melakukan pencurian ranmor di wilayah Tulungagung sebanyak 32 TKP. Mereka merupakan DPO di wilayah hukum Polres Bangkalan dalam kasus pasal 363 dan 365 KUHP dengan menggunakan Sajam jenis Celurit,” sambung Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, untuk pelaku SB terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan. Terpaksa kita lumpuhkan karena melawan petugas saat akan ditangkap,”

“Atas perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ke 3e, 4e, 5e Jo pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait