Satresnarkoba Polres Tulungagung Amankan Empat Tersangka Terduga Pengedar Narkoba

  • Whatsapp

Tulungagung, beritalima.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, mengungkap kasus peredaran Narkotika dan Okerbaya, pada Selasa (14/02/2023) kemarin.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung menangkap para terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dan okerbaya di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKPB Eko Hartanto melalui Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto mengatakan, empat terduga pelaku ditangkap dalam waktu sehari.

“Empat terduga pelaku ini, kita amankan pada Selasa tanggal 14 Februari di dua wilayah yakni, Kecamatan Kedungwaru dan Kelurahan Bago Kabupaten Tulungagung,” terang Didik, Jumat (17/02/2023).

Menurutnya, terduga pelaku yang berhasil diamankan antara lain inisial RL (25) perempuan beralamat di Kelurahan Kutoanyar, kemudian Inisial KA beralamat di Gondang, inisial DPB beralamat di Kelurahan Botoran dan inisial SS dengan alamat Sumbergempol.

Pengungkapan kasus ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Kedungwaru.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pengedar sabu sabu maupun okerbaya.

“Dari hasil penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan para terduga pelaku yang membeli, memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu dan Okerbaya jenis Pil Dobel L di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru dan di Kelurahan Bago, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung,” ucapnya.

Dijelaskan, Barang Bukti ( BB) yang berhasil diamankan dari inisial RL antara lain 1 pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat kotor 2,04 gram, 1 buah alat Bong dari botol Le Mineral, 2 buah korek api, 1 buah HP, 1 Buah isolasi, 1 buah dosbuk Hp.

Dari inisial KA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas slempang warna hitam dan pil dobel L sebanyak 500 butir 2 dan sejumlah uang.

Dan untuk inisial SP petugas mengamankan barang bukti berupa 6000 butir pil dobel L dalam bungkus botol plastik.1 buah HP, uang tunai Rp. 220.000,- hasil penjualan Pil dobel L dan 1 (satu) buah tas selempang warna hijau tua.

Atas perbuatannya, tersangka RL dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, tersangka inisial KA dan SS dijerat dengan pasal Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tersangka DBP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Hingga saat ini, ke semua tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait