Satu Lagi Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim Ditahan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kembali menahanan satu lagi tersangka kredit fiktif Bank Jatim dengan modus pemalsuan dokumen pengajuan kredit. Dalam kasus ini negara dirugikan 11 milyar rupiah lebih. Senin (20/09/2021).

Kali ini yang ditahan adalah tersangka AN. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AN telah menjalani swab tes antigen di Poli Klinik Kejati Jatim dengan hasil swab negatif.

Sebelumnya pada hari Kamis 16 September 2021 Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan kepada tersangka CF. Tersangka AN merupakan hasil dari pengembangan kasus tersangka CF yang merupakan debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen.

Dalam kasus Bank Jatim ini tim Penyidik Pidsus telah menahan 5 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 3 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.

Koordinator Pidsus Kejati Jatim Teguh Ananto SH.MH. Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan.

Perkara korupsi itu berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen senilai Rp100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.(Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait