Satu Minggu, Polres Sergai Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Guru SMP

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, Beritalima.com-Dalam waktu satu minggu, Sat Reskrim Polres Sergai berhasil menangkap pelaku pembunuh dan pemerkosa guru SMP N 1 Serba Jadi, Asiroh Nasution (36), warga Dusun II, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, dari persembunyiannya di Jambi.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Pasaribu di dampingi Kabag Ops Kompol Lili Astono, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Rahmadani beserta Kasubag Humas AKP Nellyta Isma, di halaman Mapolres Sergai, Senin (9/4/2018) mengungkapkan, motif pelaku Purnomo Siregar alias Nomo (23), warga Desa Kelapa Bajoham, Kecamatan Serba Jadi, Sergai adalah membunuh memperkosa dan mengambil barang-barang milik korban.

Selaian Nomo, Sat Reskrim Polres Sergai juga mengamankan tiga rekan Nomo yang ikut menikmati hasil rampokannya yakni Didi Saftari alias Didit (36), warga Link VII, Kelurahan Galang, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Askito (42), warga Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Sergai dan Suriono (50), warga Dusun II, Jumbing, Desa Kelapa Bajohom, Sergai.

AKBP Juliarman Pasaribu menjelaskan, Nomo tertangkap pada Sabtu (7/4)) dari persembunyiannya di Jambi langsung dijemput petugas bersama pihak keluarga.

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada Minggu (1/4) sekira pukul 05:00 WIB, bermula saat Nomo mendatangi rumah korban dan mengintip korban dari celah dinding kamar, pada saat itu korban sedang tertidur seorang diri, melihat posisi korban tertidur Nomo masuk melalui jendela lalu mengambil pisau pemotong roti.

Nomo menuju kamar korban dan berusaha membuka pintu, namun korban saat itu mendegar suara pintu kamarnya terbuka mengira hanya kucing, kemudian korban tidur lagi. Namun Nomo tetap mendobrak pintu hingga terbuka lalu korban menjerit minta tolong.

Lalu pelaku mendorong tubuh korban hingga jatuh telentang di lantai. Selanjutnya pelaku membekap mulut korban dengan tangan kiri sambil mengatakan, “Diam kau diam kau”, namun korban tetap meronta dan menjerit, karena tetap meronta dan menjerit pelaku langsung menikam pisau tersebut ke leher kiri korban, namun korban tetap menjerit lalu bangkit dan menggigit bahu kanan pelaku.

Pelaku mendorong kembali korban hingga dalam posisi telentang lalu mengembil bantal kemudian menutup wajah korban hingga korban tidak bergerak lagi, setelah itu pelaku memperkosa korban. Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengambil uang sebesar Rp 5,5 juta, handphone kemudian menutup tubuh korban dengan tilam lalu pelaku kabur melalui jendela belakang rumah.

Kemudian petugas juga mengamankan barang bukti 1 bilah pisau belati, 1 sepeda motor, handphone milik korban, 1 buah tilam, 2 buah bantal, pakaian korban dan pakaian tersangka, 1 buah kotak hp, uang Rp 102.000, 1 kotak tupperware, dompet, sepatu, uang Rp 100.000 disita dari Askito, uang Rp 102.000 disita dari Suriono.

“Pelaku Nomo diancam pasal berlapis yakni pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 jo pasal 285 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup. Untuk ketiga pelaku Didi, Askito dan Suriono dikenakan pasal 338 jo 56 subs 480 dan 221 KUHP kasusnya murni pemerkosaan, pembunuhan dan perampokan, diduga kuat pelaku memperkosa korban yang sudah meninggal dan Nomo mengakui bahwa ia merupakan pemakai narkoba jenis sabu,” kata Kapolres. (Sugi)

Keempat tersangka bersama barang bukti saat dipaparkan Kapolres Sergai d halaman Mapolres Sergai. Foto Sugi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *