Sebanyak 25 Advokat PERADIN Dikukuhkan Ketua PT Jawa Timur

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sebanyak 25 Advokat baru angkatan ke IV Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) diangkat dan dikukuhkan di Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Timur Jalan Sumatera Surabaya, Rabu (9/5).

Pengangkatan advokat ini dihadiri langsung oleh Anggota Dewan Penasihat Badan Pengurus Pusat(BPP) PERADIN Samuel Kikilaitety, S.H, Tjuk Harijono, SH, Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jawa Timur beserta seluruh pengurus Peradin Jatim.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur H. Abdul Kadir, SH., MH , menyampaikan bahwa pengambilan sumpah ini merupakan Legalitas sebagai Advokat,

“Tugas Advokat memberikan pendampingan hukum, bukan berparadigma bahwa advokat untuk membebaskan terdakwa, Advokat berstatus sebagai penegak hukum, yang bebas dan mandiri, dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”,ujarnya

Ketua PT Jatim mengapresiasi Advokat yang dilatih dan dibina oleh organisasi PERADIN, serta dapat menjaga kode etik organisasi PERADIN dan menjadi advokat yang handal.

Anggota Dewan Penasihat Badan Pengurus Pusat(BPP) PERADIN Samuel Kikilaitety, S.H, berpesan kepada para advokat yang baru dilantik agar menjaga etika profesi, menambah ilmu, disiplin, dan selalu menghormati sidang.

” Selamat kepada para advokat Peradin yang telah disumpah, hendaknya nanti ilmu yang diajarkan saat pendidikan diterapkan sesuai fungsinya sebagai advokat, dan apabila ada advokat yang melanggar Peradin akan menindak tegas ” Pungkas Samuel Kikilaitety, S.H yang hadir mewakili BPP dan calon kuat Ketua Umum Peradin yang di usulkan oleh BPW Jatim serta beberapa Provinsi.

Sementara menurut Rahman Hakim, SE, SH Peradin akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di bulan Oktober 2018, dengan harapan dapat mengoptimalkan organisasi Advokat PERADIN yang merupakan organisasi Advokat tertua di Indonesia.

(rr)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *