Sekali Disosialisasi, 80 UMKM Daftar BPJS Ketenagakerjaan Darmo

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo sukses dalam usahanya menambah jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (8/3/2018) pagi. Sekitar 80 pelaku UMKM pemula yang diberi pemahaman tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan semuanya daftar.

Sosialisasi tersebut dilakukan di acara Penyuluhan Wajib Daftar Perusahaan yang diadakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PM PTSA) Kota Surabaya di kantornya. Selain program BPJS Ketenagakerjaan, perihal perdagangan dan perpajakan juga disosialisasikan di acara ini.

Kepala Dinas PM PTSA Kota Surabaya, Agus Eko Supiadi, mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman para pelaku UMKM tentang hal-hal terkait usaha mereka, yang pada akhirnya wajib memiliki ijin usaha.

Eko menegaskan, surat ijin usaha itu akan diberikan pada mereka secara gratis dan sehari jadi. Kemudahan ini sebagai upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui UMKM.

Dikatakannya pada beritalima.com, dalam tahun ini pihaknya menargetkan akan memberi penyuluhan secara bertahap terhadap 500 pelaku UMKM wajib daftar perusahaan. Dan untuk menjadi perusahaan, salah satu ketentuannya adalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Eko juga mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang wajib diikuti pemberi kerja maupun pekerja, yang gunanya memberi perlindungan jaminan sosial bila mereka mengalami kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.

Dalam acara itu, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Ferina Burhan, menjelaskan secara detail program-program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya.

Ferina mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan beda dengan BPJS Kesehatan yang sudah banyak dikenal masyarakat. Dia lalu menjelaskan masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun (JP).

Ferima tuturkan, untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini iurannya sangat ringan, tapi manfaatnya cukup besar. Di antaranya, jika pekerja sampai mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian pula jika pekerja sampai meninggal dunia, kata Ferina, santunan kematiannya akan diberikan untuk kesejahteraan ahli warisnya.

Mendapat penjalasan itu, para pelaku UMKM pemula tersebut langsung mendaftarkan diri dengan menyerahkan foto copi KTP. Mereka mengaku baru paham adanya program BPJS Ketenagakerjaan, dan merasa tenang setelah didaftar jadi peserta. (Ganefo)

Teks Foto: Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Ferina Burhan, saat sosialisasi di acara UMKM yang diadakan Dinas PM PTSA Kota Surabaya, Kamis (8/3/2018). Sekitar 80 pelaku UMKM langsung daftar.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *