Sekber LSM SOROD Dan LPPOD Desak Pemdes Kebaman Ambil Alih GNI

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – sekertariat Bersama LSM Sosialisasi Operasional Reformasi Orientasi Demokrasi (SOROD) dan Lembaga Pengkajian Pemerintahan Otonomi Daerah (LPPOD) Desak pemerintah Desa Kebaman Kecamatan Srono untuk mengambil alih aset desa Yakni Tanah GNI yang kini di kuasai pihak lain

Dalam suratnya Sekber LSM tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Bukti bukti yang ada tanah GNI tersebut merupakan bagian dari aset desa.

Dalam hal ini Ketua LSM SOROD H.Iphong Mawardi menjelaskan bahwa pemerintah Desa wajib mengambil alih aset Desa GNI

“Pemerintah Desa Kebaman Harus mengambil alih aset Desa dalam hal ini GNI, karena sesuai bukti yang ada aset GNI merupakan hak pemerintah Desa yang kini dikuasai oleh pihak lain, dan kami menduga proses peralihan GNI tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada.” Ungkap Iphong

Bahkan Iphong juga menegaskan akan ambil langkah lebih jauh jika pemerintah desa tidak segera ambil tindakan tegas

“Jika pemerintah Desa Tidak segera mengambil tindakan tegas, maka kami akan mengambil langkah lebih jauh demi kejelasan hukum pihak pihak mana saja yang diduga berskongkol dalam permsalahan Tanah GNI ini.” Tegasnya

Diberitakan Sebelumnya kepala Desa Kebaman, Alif Burhanudi. Spd, bahwa pemerintah Desa Telah mengambil langkah awal dengan berkordinasi Serta meminta petunjuk dengan pemerintah Daerah

“Pemerintah Daerah sudah pernah turun ke desa untuk klarifikasi dan rencananya dalam waktu dekat pemerintah Desa Beserta BPD akan berkordinasi dengan pemda guna meminta petunjuk untuk mengambil langkah langkah awal yang tentunya sesuai aturan yang berlaku, Target pemerintah Desa Yakni mempertahankan aset desa karena di buku kerawangan Desa Tanah GNI itu statusnya Aset Desa.” Ungkap Alif

(Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait