Sekdakab Pasuruan Serahkan 3 Satunan JKM Anggota KPSP Setia Kawan Nongkojajar

  • Whatsapp

KABUPATEN PASURUAN, beritalima.com | Santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diterima ahli waris 3 peserta anggota Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) “Setia Kawan” Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, angkanya beda. Tapi, Ketua Umum KPSP “Setia Kawan” malah berterimakasih pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan. Kenapa?

Santunan JKM itu diserahkan Bupati Pasuruan yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, H. Agus Sutiadji, dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian, di sela Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPSP “Setia Kawan” Nongkojajar, Selasa (11/2/2020).

Disaksikan beberapa pejabat Pemkab Pasuruan dan pengurus serta anggota KPSP “Setia Kawan”, santunan diterima ahli waris 3 anggota KPSP “Setia Kawan” yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Ketiga penerima santunan JKM itu masing-masing ahli waris almarhum Rasman menerima Rp 24 juta, ahli waris almarhum Toyo juga Rp 24 juta, dan berikutnya ahli waris almarhumah Sumiati sebesar Rp 42 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian, menjelaskan, ketiga santunan JKM itu beda karena almarhum Rasman dan almarhum Toyo meninggal dunia sebelum ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Disebutkan, berdasarkan PP No.82 Tahun 2019 yang baru disahkan pertengahan Desember lalu, santunan JKM yang semula Rp 24 juta naik menjadi Rp 42 juta.

Selain itu, terang Arie pula, manfaat program JKK juga mengalami kenaikan, diantaranya santunan pengganti upah selama tidak bekerja naik 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan, dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Biaya transportasi untuk mengangkut korban kecelakaan kerja, untuk angkutan darat ditingkatkan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara yang semula Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.

Juga, layanan perawatan di rumah alias home care bagi yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, yang biayanya dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun.

Dan yang naik cukup signifikan adalah bea pendidikan anak, yang sebelumnya Rp 12 juta untuk satu anak, naik 1.350% atau maksimal Rp 174 juta untuk dua anak, mulai dari taman kanak-kanak sampai kuliah S1.

Arie menegaskan, kenaikan manfaat program tersebut tanpa diikuti kenaikan iuran.

Dalam kesempatan ini Arie menyampaikan terimakasih pada Pengurus KPSP “Setia Kawan” yang telah mendaftarkan para anggota koperasi ke BPJS Ketenagakerjaan.

Di samping itu Arie juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan, karena hal ini tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang berkomitmen tinggi atas perlindungan jaminan sosial para pekerja di lingkup Kabupaten Pasuruan, sehingga mereka lebih tenang saat bekerja.

Dikemukakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan melakukan penyerahan santunan JKM peserta dari KPSP “Setia Kawan” Nongkojajar bukan kali ini saja. Demikian pula pembayaran klaim JKK, juga sudah kerap dilakukan.

Ditambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan sepanjang tahun 2019 telah membayarkan klaim JKK atas 2.645 peserta dengan nilai total Rp 14.956.260.008,-, dan JKM atas nama 436 peserta sejumlah Rp 11.787.000.000,-.

Ketua Umum KPSP “Setia Kawan”, H. Kusnan, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali membayar dengan cepat klaim JKM dan JKK anggota KPSP “Setia Kawan”.

“Terimakasih untuk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan yang selalu cepat dalam melakukan pembayaran klaim JKK dan JKM anggota KPSP “Setia Kawan”, yang tentu manfaatnya cukup besar bagi peserta dan keluarganya,” ucap Kusnan. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian (kanan), bersama Sekdakab Pasuruan, H. Agus Sutiadji, Ketum KPSP “Setia Kawan”, H. Kusnan, saat penyerahan santunan JKM tiga anggota KPSP “Setia Kawan”, Selasa (11/2/2020).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait