Sekretariat DPRD Trenggalek Larang Penggunaan Mobil Dinas Saat Lebaran 2019

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Ikuti larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan kendaraan dinas saat lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara lain, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek pun mengeluarkan edaran di lingkungan kerjanya.

Sekretariat wakil rakyat tersebut melarang para anggota dewan di Trenggalek menggunakan fasilitas negara yang ada untuk mudik Lebaran 2019.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Trenggalek, Abu Mansur mengatakan, larangan itu dibuat dan diedarkan dengan merujuk pada surat edaran resmi dari KPK beberapa waktu lalu.

“Kita pastikan, lingkup DPRD Trenggalek akan ikuti himbauan kepada ASN dan penyelenggara negara lain tersebut termasuk larangan penerimaan, pemberian bingkisan dan penggunaan mobil dinas untuk lebaran,” kata Abu Mansur saat dihubungi beritalima.com, Rabu (29/5/2019).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan era Bupati Mulyadi itu menambahkan, setelah surat resmi itu dibuat dan diedarkan pihaknya juga langsung melakukan sosialisasi ke seluruh anggota dewan.

“Utamanya kendaraan berupa mobil dinas, kalau motor masih boleh dipakai, karena tiap hari digunakan untuk pulang dan operasional masing-masing anggota. Tidak mungkin juga kok, dipakai luar kota,” imbuhnya.

Ada tujuh mobil dinas yang saat ini melekat sebagai kendaraan penunjang kinerja di DPRD Kabupaten Trenggalek. Empat unit untuk operasional para pimpinan dan tiga lainnya digunakan anggota.

“Namun khusus yang digunakan unsur pimpinan masih ditoleransi, karena saat hari raya ada beberapa agenda bersama Bupati,” ujar Abu Mansur.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi RI mengelurkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019. Surat edaran itu perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Isinya tentang larangan PNS dan penyelenggara negara menerima segala bentuk apa pun terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah yang berpotensi menjadi sebuah gratifikasi.

Selain itu, larangan pejabat negara menggunakan mobil dinas untuk mudik. KPK mengingatkan bahwa pimpinan lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk mengimbau jajarannya tak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi. Alasannya, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi saat Lebaran bisa menimbulkan benturan kepentingan.

Penggunaan fasilitas negara oleh ASN maupun penyelenggara negara lain saat hari raya akan dapat menurunkan kepercayaan publik, karena fasilitas tersebut sebenarnya hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan bukan keperluan pribadi. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *