Serahkan Surat Adat Hak Ulayat Kulan Sulabesi Kepada Masyarakat Didua Desa

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Penyerahan surat adat hak ulayat KULAN Sulabesi kepada masyarakat adat Pemilik lahan kebun di Desa Baruakol dan Desa Paslal Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara berlangsung hikmad

Hal disampaikan oleh Yang Mulia NAIPON ALI.SH selaku Penasehat Adat LEMBAGA ADAT HAK ULAYAT DAN BARISAN ADAT RAJA SULTAN NUSANTARA ( BARANUSA) KEPULAUN SULABESI SANANA, TALIABU DAN MANGOLI saat dikonfirmasi kepada media ini, Kamis (19/9/24)

Menurut

Ada beberapa warga masyarakat adat pemilik kebun di Desa Baruakol dan Desa PASLAL telah menerima surat keterangan hak ulayat yang di tandatangani oleh pemegang kuasa adat hak ulayat Sanana, Taliabu dan Mangoli, Yang Mulia M.BACHRI ISMAIL SOAMOLE .AM.Ak. yang juga sebagai kepala adat hak ulayat Sanana Taliabu dan Mangoli bergelar (Kulan) Sulabesi sekaligus sebagai Panglima Barisan Adat Raja Sultan Nusantara ( BARANUSA ) Maluku dan Maluku Utara, “ungkapnya YM.Naipon Ali dalam sambutannya, mewakili Kulan Sulabesi, Sanana, Taliabu dan Mangoli

YM.Naipon Ali juga menyampaikan bahwa sejengkal tanah Kepulauan Sulabesi ( Sanana, Taliabu dan Mangoli ) adalah tanah dat, dan Masyarakat yang mendiami nya adalah masyakat adat, karena sejak sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia Tatanan Adat di kepulauan Sulabesi ini telah lebih dulu ada. Dengan demikian jika siapapun yang mengatakan bahwa di Sulabesi ( Sanana, Taliabu dan Mangoli.) tidak ada Adat dan Masyarakat Adat serta Tanah Adat, adalah pernyataan keliru dan menyesatkan, karena saya sendiri, “ujarnya.

“Sabab saya sendiri adalah Putra Adat, kata Ali, karena Kakek buyut. Saya KAPITA LAO ALI adalah penguasa Kota ( saat ini Benteng ) yang terletak di depan kediaman Bupati. Kota ( Benteng ) saat itu adalah kediaman petinggi Adat yang mengatur tatanan masyarakat di tiga pulau Sanana, Taliabu dan Mangoli dalam sistem Pemerintahan tradisional ( pemerintahan Adat ) yang juga mengatur tentang status tanah di Sula yang saat itu di kenal dengan, Aha Soa dan Aha cucatu.

Masa tersebut berakhir pada tahun 1909, karena pada tahun itu juga kakek buyut saya keluar dari Kota ( benteng ) karena telah masuknya pemerintahan Hindia Belanda atau HOOF VAN PLASTELIK BESTUUR ( HPB). dan selanjutnya kepemerintahan tradisional ( pemerintahan Adat ) di Sulabesi berkolabirasi dengan pemerintahan Hindia Belanda dan dilanjutkan Oleh Menantu Kapita Lao Ali, hingga jelang Kemerdekaan.

“Jadi, kalau ada yang bilang bahwa di Sula tidak Ada Adat, itu adalah pernyataan sesat dan keliru dan sengaja mengelabui masyarakat demi untuk kepentingan pribadi dan kekuasan, selain itu kata YM Naipon Ali bahwa saat ini di Kepulauan Sula telah Ada Barisan Adat Raja Sultan Nusantara ( BARANUSA ) yang telah di kukuhkan pada tanggal 26 November 2023.

Didepan benteng Sanana, saya sebagai salah satu penasehat nya.oleh karena itu perlu saya sampaikan bahwa pengukuhan pengurus Barisan Adat Raja Sultan Nusantara di Sulabesi ( Sanana, Taliabu dan Mangoli ) adalah suatu pertanda bahwa pengakuan dari para Raja dan Sultan se -Nusantara terhadap tatanan adat di Sula sebagai bagian dari tatanan Adat kerajaan atau kesultanan serta keberadaan lembaga Adat Kesultanan yang disahkan dengan putusan Kemenkum HAM. Nomor : AHU 02.01.Tahun 2016 tanggal 11 Desember. Dengan Nama Lembaga Adat nya adalah Kesultanan Sulabesi serta kepala Adatnya bergelar “Kulan” Sulabesi, “kata Yang Mulia Naipon

“Selain itu pengakuan tersebut di tandai dengan di kukuhkan nya YM. M.BACHRI ISMAIL SOAMOLE.Am.Ak. sebagai Panglima BARANUSA SULABESI membawahi Maluku dan Maluku Utara lebih mempertegas keberadaan Sulabesi ( Sanana, Taliabu dan Mangoli ) sebagai wilayah Adat Hak Ulayat yang diakui Negara maupun Dunia Internasional. Lewat kesempatan ini saya himbau kepada seluruh masyarakat adat agar jangan lagi ada yang merasa tertekan dengan perkataan oknum tidak bertanggung jawab tentang kehadiran lembaga Adat Hak Ulayat di daerah ini. Karena lembaga ini satu satunya wahana yang melindungi hak hak adat Masyarakat di Sanana, Taliabu dan Mangoli

Demikian Halnya dengan pelaksanaan eksploitasi sumber daya di kabupaten Sulabesi agar menghargai hak hak adat masyarakat adat karena negara pun dalam isyarat undang undang mengakui hak Adat Ulayat masyarakat Adat dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

“Dan perlu saya tegaskan lagi bahwa BARANUSA adalah sebuah perkumpulan khusus para raja dan sultan yang berperan sebagai pilar utama NKRI dan perekat seluruh rakyat Nusantara. Diakhir penyampaian beliau Via telepon seluler kepada kami, beliau berpesan bahwa Kulan Sulabesi serta seluruh perangkat nya dan BARANUSA tidak tinggal diam, tetap akan mengawal seluruh permasalaha masyarakat Adat, karena sejengkal tanah di negeri Sanana, Taliabu dan Mangoli bukan tanah kosong dan merupakan wilayah Adat Ulayat kulan Sulabesi. Barakat Alam Sulabesi, ‘ujarnya Naipon Ali

Diketahui, Pada kalimat di tulisan pengukuhan BARANUSA didepan benteng Sanana di lakukan secara During dari Taman mini Indonesia Indah anjungan Maluku – Jakarta di hadiri oleh seluruh Raja Sultan se- Nusantara. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait