Serikat Pekerja Perbankan, Turut Turun Aksi Demo 10 Nopember

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Jaringan Komunlkasi Serikat Pekerja Perbankan yang mewakili 55.015 Pekerja Perbankan selama ini belum pernah menuntut pemerintah karena selama ini belum pernah terwakili pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Perbankan baik di Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Kami dari Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan yang terdiri dari 15 Serikat Pekerja Perbankan memandang penting untuk mengajukan 2 (dua) hal kepada Dewan Pengupahan, Pimpinan Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja dan lnstansi Terkait,” tandas Koordinator JARKOM, Prana Rifsana, Rabu (8/11/2017) saat konferensi pers di Gedung LBH Jakarta.

Usulan yang disebutkan Koordinator Jarkom adalah pertama melibatkan perwakilan Serikat Pekerja Sektor Perbankan dalam memutuskan UMSP/UMSK, khusus Sektor Perbankan. Kedua, menyetujui Upah Minimum Sektoral Propinsi dan Kabupaten/Kota khusus Sektor Perbankan sebesar 30% dari gaji pokok, lebih tinggi dari Upah Minimum Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Dengan begitu, ia mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.561/7721/SJ Tentang Hasil Evaluasi Penetapan Upah Minimum Tahun 2017 dan Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2018 per tanggal 30 Oktober 2017, terutama pada ayat 2 Point d3 yang berisi bahwa Proses penetapan Upah Minimum Sektoral Propinsi dan Kabupaten/Kota harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Serikat Pekerja pada sector yang bersangkutan dengan Asosiasi Pengusaha pada sektor yang bersangkutan.

Lebih lanjut ditambahkan Ferdy Adelex Koordinator Serikat Pekerja Bank Permata (SPBP), bahwa SPBP mendukung para buruh melakukan aksi demonya pada tanggal 10 Nopember 2017 besok. Ia pun menjelaskan, Serikat Pekerja Bank Permata terus bersinergy dengan gerakan buruh dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Ia pun memyatakan, SP Bank Permata sebagai bagian dari Jaringan Komunlkasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM SP Perbankan) baru saja mengajukan tuntutan Upah Minimum Sektoral Perhankan lebih tinggi 30% dari Upah Minimum Propinsl dan Kabupaten/Kota yang disampaikan melalui Konferensi Pers, hari Rabu 8 November 2017 dl Kantor L8H Jakarta.

Masih ditambahkan Fredy, perjuangan kaum buruh dalam memperjuangkan UMP di atas PP 78 adalah bagian dari proses perjuangan mendorong tewvujudnya kesejahteraan rakyat melalui kesejahteraan para pekerja dimana Pekerja Perbankan ada didalamnya.

“Oleh karena itu SP Bank Permata mendukung Aksi 10 November 2017 dan ikut turun aksi ke lstana Negara bersama dengan Gerakan Buruh Untuk Rakyat,” ungkap Fredy Adelex. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *