Sertifikat Hilang Tanah Tidak Melayang

  • Whatsapp

PURWAKARTA, beritalima.com | Keberadaan sertifikat tanah atas nama Amah yang semasa hidup tercatat sebagai warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta hingga kini belum diketahui.

Pihak ahli waris telah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purwakarta dan rencananya, Senin (19/9/2022) akan dilakukan plotting.

Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.

Rudi Khaerudin, perwakilan ahli waris, Jum’at (16/9/2022) mengaku puas dengan pelayanan petugas Kantor ATR/BPN Purwakarta.

Menurut dia, petugas dengan ramah menerangkan proses pengajuan permohonan sertifikat pengganti mulai dari berkas yang harus dilengkapi hingga rencana pelaksanaan plotting. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait