Siap Bayar Deviden 375 Juta, Terdakwa Penggelapan Saham PT Zangrandi Prima Ajak Berdamai

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Empat terdakwa kasus penggelapan saham di PT Zangrandi Prima, yaitu Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio, sepakat mengajukan perdamaian saat hendak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Perdamaian tersebut disampaikan para terdakwa melalui ketua tim penasihat hukumnya, Erlest Rareral dihadapan majelis hakim yang di ketuai Pujo Saksono.

“Kami mohon pembacaan surat tuntutan ditundah dulu yang mulia, mohon kita diberikan waktu untuk melakukan upaya perdamaian. Klien kami punya kesanggupan membayar deviden yang menjadi haknya ibunya Monique,” ungkap Erles di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya. Senin (18/5/2020).

JPU Damang, saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, permohonan upaya perdamaian yang diajukan para terdakwa, hanya untuk pertimbangan saja. Sedangkan proses hukummya tetap jalan.

“Cuma jadi pertimbangan tuntutan dan putusan saja, proses hukumnya tetep jalan,” ucap Jaksa Damang. 

Terkait surat tuntutan para terdakwa, masih kata Damang, ia mengaku sudah siap dibacakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada hari ini. Akan tetapi karena PH terdakwa mengajukan perdamaian, terpaksa ada penundaan.

“Jadwalnya hari ini saya bacakan, karena ada itikad dari para terdakwa yang disampaikan oleh PH nya, ya di tunda. Berarti kan mereka ngaku salah, soalnya ngajukan perdamaian,” imbuhnya.

Padahal, lanjut kata Damang, pada persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, keempat bos PT Zangrandi tersebut berbelit-belit saat memberikan keterangan.

“Karena mereka ajukan perdamaian ya kita berikan waktu,” katanya.

Untuk pembacaan tuntutan, Damang menyampaikan ditunda hingga 2 pekan.

”Kita beri waktu 2 minggu, jadi nanti tanggal 2 (Juni 2020), saya bacakan tuntutannya,” tandasnya.

Pihak keluarga korban Monique, saat diminta tanggapan menyatakan sepenuhnya menyerahkan kepada Negara melalui Pengadilan untuk melindungi hak-haknya.

“Tentu kita akan tunggu seperti apa rencana berdamai itu, jangan sampai hanya omongan saja untuk mengaburkan perkara, dulu sudah pernah ada tawaran perdamaian bahkan sampai buat akta di depan kejaksaan, tapi sama sekali tidak ada realisasinya,” kaya Monique. 

Saat ditanyakan apakah pesimis terhadap perdamaian ini Monique menjawab.

“Kita tetap positif thinking saja” tambahnya. 

Sementara, Erlest Rareral saat dikonfirmasi ulang usai persidangan menjelaskan bahwa perdamaian yang dalam perkara ini adalah mengembalikan deviden yang menjadi jatah dari Evy Susanti Devi sebesar Rp 375 juta. 

Sebab menurut Erlest, semenjak awal dia menangani kasus ini, ternyata uang Rp 375 juta yang menjadi haknya Evy Susanti Devi sebetulnya sudah ada dalam pembukuan perusahaan es cream Zangrandi. 

“Jadi dari awal uang mamanya Monique itu memang ada diperusahaan, nilainua sebesar Rp 375 juta. Kasih dia 375 juta termasuk kelanjutan keuntungannya nanti juga biarkan dibayar. Sampai perusahaan es cream ini dinyatakan oleh pengadilan ambruk atau tutup. Kan itu permintaan Monique sejak awal,” tandas Erlest. 

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.

Sebelum meninggal dunia, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim dengan nama ZANGRANDI. Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan pada akhirnya didirikanlah PT. ZANGRANDI PRIMA yang Pemegang Sahamnya adalah para ahli waris sekaligus.

Pada saat pendirian PT Zangrandi, segenap Ahli Waris sepakat Saham milik Evy Susantidevi diatas namakan saudaranya yaitu Sylvia Tanumulia yang tertuang dalam Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris. Selanjutnya, dalam setiap rapat perusahaan Evy selalu diundang bahkan diberikan deviden oleh Perusahaan.

Belakangan, sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, mulai timbul upaya-upaya untuk mencaplok saham Evy di PT Zangrandi. Alhasil, dilakukanlah rapat umum pemegang saham RUPS, kemudian saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) berikut milik Evy tersebut malah dialihkan sepihak kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham, pada tanggal 25 Agustus 2017. Dan hasil rapat tetap disahkan Fransiskus sebagai Direktur Utama Perusahaan.

Diketahui pula pada Agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar pada hari Senin, 11 Mei, Terdakwa ditanya terkait Akta Surat Pernyataan No. 31 Tahun 1998, yang ditandatangani oleh semua ahli waris keluarga Zangrandi, termasuk para terdakwa sendiri. Salah satu Hakim bertanya “apakah kamu hadir, tanda tangan akta?”, Terdakwa membalas dengan angukan kepala serta mengiyakan. “Kan sudah jelas aktanya isinya menyatakan Evy Susanti Devi punya hak di Zangrandi, nah sekarang kok kamu ambil”, timpal Hakim Anggota yang lain. (Han) 

beritalima.com

Pos terkait