Sidang Gugatan Ganti Rugi Tol, Kuasa Hukum Ada Yang Tak Paham Nazagel

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Ada kejadian menarik dalam sidang gugatan ganti rugi untuk lahan jalan Tol Mantingan (Ngawi)-Kertosono (Nganjuk), Jawa Timur, yang dilayangkan 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dengan tergugat tergugat I Tim Appraisal (tim penilai yang memberikan estimasi harga tanah), tergugat II Badan Pertanahan Nasional, turut tergugat I Bupati Madiun dan turut tergugat II Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat III Kementrian PU, yang digelar di Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu 15 Maret 2017.

Pasalnya, kuasa hukum tergugat I (Appraisal), tidak paham dengan Nazagel (Bukti surat berupa foto copy yang diberi materai dan distempel serta ditandatangi oleh pejabat Kantor Pos) yang harus diserahan ke majelis hakim.

Pasalnya, saat sidang dengan agenda pembuktian surat yang dipimpin Edwin Yudhi Purwanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota masing-masing Dyah Ratna Paramita dan Muhamnad Iqbal, kuasa hukum tergugat I menyerahkan bukti surat yang asli.

“Kok aslinya, mana foto copy yang diberi materai dan ditandatangani pejabat Kantor Pos? Kalau saudara menyerahkan bukti surat aslinya, ini tidak bisa diminta kembali lho,” kata ketua majelis hakim, Edwin Yudhi Purwanto, kepada kuasa hukum tergugat I.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rudy Hariyanto, menyerahkan bukti surat sebanyak 30 item. Sedangkan pihak BPN selaku tergugat II, menyerahkan bukti surat sebanyak 6 item dan kuasa hukum Bupati Madiun, menyerahkan bukti surat sebanyak dua item. Namun ada beberapa bukti surat dari para pihak yang belum lengkap dan akan dilengkapi pada sidang berikutnya.

“Sidang ditunda hari Senin 20 Maret 2017 dengan agenda saksi. Untuk yang belum melengkapi bukti surat, hari Senin agar dilengkapi,” kata ketua majelis hakim, Edwin Yudhi Purwanto.

Kuasa hukum penggugat, Rudy Hariyanto, mengatakan, pada sidang berikutnya nanti, pihaknya akan mengajukan tiga orang saksi untuk memperkuat argumen gugatanya. “Kami akan ajukan tiga orang saksi,” terang Rudy Heriyanto.

Diberitakan, sebelumnya, 26 warga Desa Bandungan yang mengajukan gugatan, karena mereka menilai ganti rugi yang diberikan pihak pembebasan jalan Tol, terlalu murah. Warga minta tanahnya dihargai Rp.750 ribu/meter. Tapi pihak pembebasan jalan Tol hanya memberikan ganti rugi antara Rp.169 ribu/meter hingga Rp.214 ribu/meter.

Untuk diketahui, ada 160 bidang tanah di Desa Badungan yang terkena pembebasan jalan Tol. Jumlah itu, milik sekitar 120 warga. Namun 26 orang, memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknnya. Sedangkan selebihnya, memilih menerima ganti rugi. (Rohman/Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *