Sidang Mediasi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Masalah GNI Desa Kebaman, Tergugat tolak Semua Penawaran Penggugat

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Sidang mediasi Dugaan pencemaran nama baik yang di gelar pengadilan Negeri Banyuwangi yang dilayangkan Mantan kepala desa Kebaman, Suparman edi selaku penggugat dan Suhariono beserta slamet Santoso (Geger) memasuki agenda mediasi pemberian jawaban atas penawaran pengajuan penggugat

Dalam penawaran atas mediasi yang diajukan oleh penggugat antara lain yakni Para Tergugat harus menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat sebnyak 1x di media masa (memo x, indonesia post dan media investigasi), dan Para Tergugat wajib membyar ganti rugi materil sebnyak 10jt, dan immateril 20jt yg d byar sekaligus setelah ada putusan mediasi dan apabila tdk bisa, maka Para Tergugat dapat membayarnya 500rb/hari. Dari Penawaran tersebut kwseluruhan di tolak oleh tergugat dengan berbagai alasan

Seperti yang disampaikan kuasa Hukum Tergugat LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi, Saleh.SH, menjawab atas penawarannya 

“Dalam sidang mediasi sebelumnya tgl 22 jan 2020, phk Penggugat dalam mediasi menawarkan penyelesaian perdamain atas perkara no.2/Pdt.G/2020/PN. Kami menolak penawaran atau permintaan penggugat untuk menyampaikan permohonan maaf di 3 mediasa masa dan ganti rugi materil 10jt dan immateril 20jt seketika dan atau di cicil 500rb/hari dengan alasan, Bahwa para tergugat tidak memilikh hubungan hukum dengan Penggugat, baik dalam keseharian, ikatan dinas dan atau hubungan kerja. Dan materi gugatan didasarkan pada karya jurnalistik, yang semestinya subjek hukum dalam gugatan  Penggugat adalah Media masa/pers itu sendiri, serta  Para tergugat tidak memiliki keterikatan atau pertalian hubungan hukum mengenai permasalahan tanah kas Desa Kebaman (tanah GNI) yg djadikan rujukan oleh penggugat dalam posita gugatannya.” Ungkap Saleh

Saleh juga menyampaikan bahwa sidsng mediasi telah gagal maka kedepan pengadilan akan mengagendakan sidang lanjutan yakni pembuktian

“Dengan adanya hasil sidang mediasi tanggal 6 feb 2020, hakim mediator menyatakan mediasi gagal dan berkas perkara akan di serahkan kembali kepada majelis hakim untuk dilanjutkan gelar sidang untk diuji dalam pembuktian.” Jelas Saleh

Sementara pihak Penggugat, Suparman Edy, melalui kuasa Hukumnya, Charisma Adilaga.SH, masih belum berkenan untuk memberikan komentar.

Dikabarkan Pula selain Digugat secara perdata terkait Dugaan pencemaran nama baik, kedua tergugat juga dilaporkan secara pidana di mapolresta Banyuwangi. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait