Sidang Permohonan Eksekusi LSM Barracuda Indonesia Terhadap Desa Wringginrejo di Kabulkan Majelis Hakim

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tedi Romyadi S.H, M.H dalam sidang perkara sengketa Informasi Publik antara LSM Barracuda Indonesia yang di Ketuai Hadi Purwanto S.T, S.H dengan Pemdes Wringginrejo Kecamatan Sooko, Mojokerto mengabulkan permohonan Eksekusi dari LSM Barracuda

Menurut Hadi Purwnto S.T, S.H yang didampingi Kuasa Hukum LSM Barracuda Zamroni Ummatullah S.H.,M.H. mengatakan, dalam sidang tadi yang juga dihadiri Kepala Desa Ringginrejo Suhartono bersama kuasa hukumnya dari Bagian Hukum Pemkab Mojokerto dan dalam putusanya Majelis Hakim meminta kepada Pemdes Ringginrejo untuk menyerahkan salinan perdes tentang APBdes tahun 2015, 2016 dan 2017 serta menunjukan lpj kegiatan Pemdes Wringginrejo tahun 2015, 2016 dan 2017 ke LSM Barracuda

” Awalnya Pemdes Wringginrejo menyerahkan salinan perdes APBdes tidak utuh, tapi setelah saya protes akhirnya salinan perdes tentang APBdes diberikan semua” kata Hadi

Aktivis Asal Dlanggu ini juga menambahkan, Dirinya akan mengembangkan data yang di dapatkan dalam persidangan PTUN Surabaya , dan jika Anggaran dalam APBDes Tahun 2015,2016 dan 2017 desa Wringginrejo , bila realisasinya tak sesuai , Ia akan melaporkannya ke BPK RI untuk di audit. Serta akan melaporkan ke penegak hukum

” bila Anggaran pelaksanaan kegiatan di Pemdes Wringinrejo ada dugaan Mark up, kami akan melaporkan penegak hukum juga ke BPK agar dilakukan audit ,” terang Hadi Dengan didampingi kuasa hukumnya Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H, S.Pd.I., M.H

Dalam pengelolaan anggaran Kepala Desa Wringginrejo bukanlah contoh pemimpin yang baik, karena tidak transparan dalam menjalankan tata pemerintahan dan pengelolaan anggaran

“Kami akan melaporkan hal ini ke Presiden, BPK Pusat, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Gubernur dan KPK, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait tata kelola anggaran Pemdes Wringginrejo dalam masa Kepala Desa dijabat oleh Suhartono” ujar Hadi

Seperti diketahui LSM Barracuda Indonesia mengajukan Eksekusi ke PTUN lantaran Pemdes Wringinrejo menolak menaati keputusan inkra dari Komisi Infomasi Publik (KIP) Propinsi Jawa Timur. Yaitu menyerahkan salinan dukumen LPJ tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait