Simpan Sabu Dalam Tas Hello Kitty, Dessy Puspita Sari Dituntut 6 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara dan denda 1 miliar atau subsider 3 bulan terhadap Dessy Puspita Sari (19), terdakwa kepemilikan tas kosmetik Hello Kitty yang didalamnya berisikan 2 poket sabu dengan berat 3, 22 gram.

Oleh Jaksa Damang, Dessy Puspita Sari dinilai terbukti bersalah menjual narkotika jenis sabu dengan suaminya, yakni Davan Bramantya Putra dan RizaL Usman (berkas terpisah).

“Terbukti bersalah sesuai pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara dan denda 1 miliar atau subsider 3 bulan terhadap Dessy Puspita Sari,” ucap Jaksa Damang diruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/12/2019).

Usai pembacaan tuntutan, Ketua majelis hakim Anne Rusiane memberikan waktu satu minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Kita sepakati, pembelaan akan dibacakan tanggal 12 Desember,” pungkas hakim Anne pada terdakwa dan penasehat hukumnya.

Diketahui, pada hari Selasa 27 Agustus 2019 sekitar jam 14.00 Wib, terdakwa dan Davan Bramantya Putra (berkas terpisah) dihubungi Holis (DPO) agar datang ke tempat kost di Jl. Asempayung Gg Regency No.46 Surabaya, karena ada pembeli sabu.

Kemudian terdakwa dan Davan mengajak Rizal Usman (berkas terpisah) untuk pergi ke tempat kost tersebut. Ditengah perjalanan Davan mempir ke ATM BCA di Medokan Semampir Surabaya.

Setelah itu terdakwa dan Davan serta RIzal Usman melanjutkan perjalanan dengan megendarai sepeda motor Honda Vario Merah dengan No Pol : N-4650-AAO berboncengan bertiga.

Sampai ditempat kost Jl. Asempayung Gg Regency No. 46 Surabaya, terdakwa tidak melihat Holis, tapi yang datang malah petugas kepolisian dari BNN Surabaya yaitu Bambang Agus dan Made Parnada Dharma melakukan penangkalan dan penggeledahan

Dalam penggeledahan ditempat kost terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 kotak kosmetik bertuliskan “Hello Kitty” yang didalamnya berisikan 2 poket serbuk sabu dengan berat 3, 22 gram, 9 klip plastik, 1 korek api gas, 3 tutup botol yang dilubangi, 3 sedotan plastik dan 1 pipet kaca.

Sedangkan pada Rizal Usman (berkas terpisah) ditemukan 1 buah kantong kain warna hitam yang berisi 1 pipet kaca, 1 tutup botol yang dilubangi dan 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi 11 poket serbuk sabu dengan berat 5,44 gram.

Sedangkan untuk Davan Bramantya Putra ditemukan 1 kotak kaca mata warna hitam yang berisikan 4 poket sabu dnegan berat 7,88 gram berikut pembungkusnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *