Soal Amandemen UUD, Idris Laena Sependapat Dengan Presiden Jokowi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beitalima.com– Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Muhammad Idris Laena mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak amandemen UUD 1945 dan perubahan masa jabatan presiden.

Kepada awak media di Jakarta, Minggu (8/12), politisi senior partai ‘Pohon Beringin’ tersebut mengatakan, hal itu secara terbuka juga disampaikan Ketua Umum Partai Golkar 2019-2024, Airlangga Hartarto pada penutupan Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Kamis (6/12). Fraksi Partai Golkar MPR RI tidak bakal mengutak-atik UUD Negara 1945.

Wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Riau itu menilai, Presiden Jokowi seirama dengan Partai Golkar bahwa mengamandemen UUD Negara 1945 bukan persoalan mudah karena menyangkut Konstitusi Negara.

“Jika berubah satu pasal saja, itu akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundangan di bawahnya. Dan, sudah barang tentu juga bakal mempengaruhi kebijakan pemerintah,” kata pria kelahiran Indragiri Hilir, 12 Januari 1965 tersebut.

Fundamentalnya urusan amandemen UUD 1945 tersebut, ungkap anggota Komisi VI DPR RI ini, menjadi sebab ditetapkannya syarat-syarat yang tidak mudah sebagaimana tertuang dalam ayat 1 pasal 37 UUD 1945 yang menyebutkan, usul perubahan Pasal-Pasal UUD dapat diagendakan dalam Sidang MPR apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR RI.

Dan, ayat 3 pasal yang, lanjut Idris Laena, sama mengatur untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, sidang MPR harus dihadiri sekurang-Kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR RI yang ada.

“Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada Ayat 4 diamanatkan, mesti dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh Anggota MPR RI,” kata Idris.

Karena itu, wakil rakyat ini mengapresiasi Presiden Jokowi yang secara dini menolak wacana amandemen.

Idris juga menyinggung soal konstitusi AS yang sudah diamandemen 27 kali. Riwayat itu, kerap menjadi dalil kalangan pro amandemen UUD 1945.

“Perlu dipahami, sistem federasi yang berlaku di AS sudah pasti berbeda dengan sistem di Indonesia. Di AS, perundangan antar negara bagian kerap berbeda satu sama lain.

“Itu contoh kecil sebagai dampak dari amandemen ke-10 Konstitusi AS yang menyatakan, kekuasaan yang tak secara spesifik ditujukan kepada Pemerintah Pusat sehingga setiap tahun negara bagian mengeluarkan UU.”

Karena itu, kata Idris, dalam pandangan Partai Golkar, tidak ada urgensinya melakukan Amandemn UUD 1945. “Dan jika hanya terkait soal isu Pokok-Pokok Haluan Negara, dapat dibuat dalam bentuk Undang-Undang,” demikian Muhammad Idris Laena. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *