Sorot PP No: 57/2021, LaNyalla Minta Mendikbud Hindari Trial and Error

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Kontroversi Peraturan Pemerintah (PP) No: 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menyita perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. PP itu jadi masalah lantaran tak memuat pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar, menengah dan mahasiswa Pendidikan Tinggi.

Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur ini meminta penetapan kurikulum tidak sembarangan. Bahkan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyatakan, bakal mengajukan revisi. Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi aspek wajib dalam kurikulum Pendidikan.

“Kita meminta kepada Mendikbud untuk tidak melakukan trial and error dalam menetapkan kuriukulum sekolah. Karena, hal ini menjadi kontroversi melalui PP No: 57/2021 tentang SNP,” tutur LaNyalla, Sabtu (17/4).

Dikatakan, Mendikbud harus memahami mengenai mata pelajaran wajib di sekolah menengah dan tinggi. “Jadi, tidak harus mencoba bongkar pasang kurikulum yang membuat kegaduhan,” pinta LaNyalla.

Ditambahkan, pelajaran yang menjadi pilar kekuatan dan pondasi nilai bagi bangsa semestinya jangan coba-coba dihapus, karena itu langkah mundur.
“Justru yang baik itu adalah penguatan mata pelajaran wajib di sekolah agar substansinya lebih mendalam dan menjadi karakter generasi penerus,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait