Sosialisasi Undang-Undang TPKS Cegah Kekerasan Seksual dengan Produksi Konten Literasi!

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com|
Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan salah satu isu strategis yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah wujud hadirnya negara sebagai upaya mencegah dan menghapus kekerasan seksual pada perempuan.

Sabtu (25/11/2023) Departemen Kebijakan Publik dan Departemen Advokasi Sosial PW Nasyiatul Aisyiyah Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi UU TPKS sebagai rangkaian kampanye 16 Hari Tanpa Kekerasan terhadap Perempuan.

Kampanye dimulai sejak hari ini (25/11/2023) hingga 10 Desember 2023 yang diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia.

Filosofis yang terkandung di dalamnya adalah untuk mengingatkan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun termasuk kekerasan seksual pada perempuan termasuk pelanggaran HAM.

Dalam sosialisasi yang diikuti oleh para kader Naisyiah tersebut menghadirkan narasumber Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Ida Tri Wulandari dan Pemimpin Redaksi Rahma.id, Fauziah Mona Atalina.

DP3AK Jawa Timur mengajak semua pihak untuk bersama-sama berupaya mewujudkan dunia yang lebih ramah perempuan dan anak. Pemerintah tidak mampu mengatasi problem ini tanpa dukungan masyarakat.

Salah satu inovasi yang dilakukan DP3AK adalah membangun aplikasi Lapor Pak TANGKAS TUNTAS. Lapor Pak TANGKAS TUNTAS merupakan layanan yang diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Layanan ini merupakan implementasi UU TPKS agar perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan memiliki saluran untuk melaporkan kasus yang dihadapinya dan mendapatkan advokasi yang tepat atas masalahnya.

LAPOR PAK TANGKAS TUNTAS adalah layanan perlindungan perempuan dan anak berupa akses telepon bebas pulsa lokal (telepon rumah/kantor) untuk perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan atau berada dalam situasi emergensi/kegawatdaruratan maupun korban yang membutuhkan layanan konseling.

Pencegahan dan Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Seksual tidaklah dapat ditangani serta merta. Berbagai tantangan harus dihadapi termasuk maraknya konten-konten bertema seksualitas dan pornografi di media sosial, novel digital, hingga game online.

Salah satu respon yang dapat dilakukan setiap orang adalah menciptakan dan mengisi ruang-ruang media sosial dengan konten-konten positif, termasuk materi literasi mengenai kekerasan, jenis-jenis kekerasan, tips menghadapi kekerasan, dan bagaimana upaya mencegahnya.

Ajakan itu datang dari Mona Atalina yang membagikan materi tentang cara membuat konten kreatif sebagai salah satu media dakwah dan literasi.

“Kita bisa menggunakan media sosial kita dengan bijak sebagai saluran untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dan memenuhi ruang-ruang media sosial dengan konten-konten yang positif,” tutur Mona.

Dalam kesempatan itu, Stikosa-AWS yang hadir dalam forum Zoom turut mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada perempuan dan anak dengan merintis Satgas Pencegahan dan Penghapusan Kekerasan Seksual (PPKS).

Satgas PPKS Stikosa-AWS akan membuka layanan pengaduan dengan berfokus pada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan kelompok jurnalis.

Ruang lingkup eksternal dari entitas jurnalis ini merupakan wujud implementasi dari penelitian yang pernah dilakukan oleh Suprihatin, dosen Stikosa-AWS dari peminatan Jurnalistik yang meneliti tentang Pelecehan Seksual pada Jurnalis Perempuan di Indonesia.

Penelitian yang mendapatkan pendanaan dari program Simlimtabmas Dikti tahun 2020 ini menemukan bahwa jurnalis perempuan kerap mendapatkan pelecehan seksual baik saat melakukan peliputan di lapangan maupun saat wawancara. Sehingga diperlukan pembekalan mengenai tips mencegah dan menghadapi pelecehan dan kekerasan seksual baik bagi jurnalis maupun bagi mahasiswa jurnalistik yang nantinya akan terjun ke dunia industri.(Yul)

beritalima.com

Pos terkait