Sumba Ditetapkan Sebagai Daerah Bebas Brucellosis

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Sumba merupakan salah satu daerah penghasil ternak besar di Provinsi Nusa Tenggara Timur seperti kerbau, sapi dan kuda (Kuda Sandalwood). Karena itu, Pada 2015 Sumba ditetapkan sertifikat dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI sebagai daerah yang bebas Penyakit Brucellosis untuk penyakit sapi dan kerbau. Untuk itu, tidak dipernankan ternak dari luar yang ada endemik penyakit dimasukan ke daerah itu.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Dany Suhadi di Kupang, 15 Juni 2016 lalu.

Menurutnya, penetapan Sumba sebagai daerah bebas penyakit Brucellosis tersebut sejak tahun 2015 lalu. Larangan ternak ternak luar masuk ke Sumba karena dapat menyebabkan penularan kembali diluar dari kendali. “ Jadi misalnya dari Timor, sapi tidak boleh masuk ke sana karena dikwatirkan terbawa penyakit, walaupun kelihatan hasil sampel darah mungkin sehat. Tapi penyakit seperti itu, kadang – kadang terbawah saja. Dan juga muncul ketika ternak itu dalam keadaan lemah atau pada saat periode – periode perubahan tubuh karena bunting”, jelas Suhadi.

Menurutnya, penyakit Brucellosis ini muncul terutama pada sapi betina atau kerbau betina. Sehingga secara teknis, kita sangat menjaga kualitas ternak ini.

Selain itu, jelas Suhadi, Sumba juga ditetapkan sebagai galur murni (Pemuliahan Bibit Murni Asli dari Sumba, red)  yaitu Sapi Sumba Ongole (SO). Dengan demikian, seluruh pembibitan dan sebagainya itu harus dilakukan di wilayah Sumba. Dan dihindari intervensi atau pemasukan ternak lain atau sapi lain supaya tidak mengganggu kemurnian dari pada bibit itu sendiri.

Selain ternak Sapi Sumba Ongole, penetapan galur murni untuk Kuda Sandalwood. Penetapan galur murni Kuda Sandalwood ini, karena dianggap sebagai tempat aslinya, yakni karena lingkungannya, kondisinya dan keberadaanya sudah dianggap murni. (Ang)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *