Tahun 2022 Pilkada Aceh, Pemerintah dan Parpol Harus Bersiap.

  • Whatsapp

Langsa-Aceh, beritalima.com|Pemerintah Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) serta partai politik di Aceh sudah harus bersiap-siap untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh Tahun 2022.

Hal ini di sampaikan Direktur Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Ridwan Hadi, SH kepada beritalima.com. Kamis (13/11)

Menurutnya, dasar Undang-undang Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006 yang merupakan lex specialist untuk Aceh dan menjadi kekhususan bagi Provinsi yang di juluki serambi mekah ini.

Dimana, dalam UUPA telah mengamanahkan penyelenggaraan pilkada di Aceh dilaksanakan 5 tahun sekali sesuai dengan pasal 65 ayat 1 yang berbunyi: “Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan secara demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil”.

“Dasar tersebutlah, maka Aceh berkewajiban menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2022”, tegas Ridwan Hadi

Kemudian, ada keinginan secara nasional utk melaksanakan secara serentak pada tahun 2024 bahkan ada sinyalemen Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.

Namun, wacana tersebut tidak berlaku bagi Aceh disebabkan tidak menjadi dasar hukum bagi Aceh.

Karenanya, ketentuan secara Nasional berlaku di Aceh sepanjang tidak diatur secara khusus oleh UU tersendiri.

“Persiapannya adalah penyelenggara pemilu di Aceh harus sdh membahas Draft tahapan Pilkada Aceh 2022 bersama KPURI, Bawaslu RI dan Mendagri”, tutup Direktur JaDI Aceh. (Dhani Atjeh)

Teks Foto : Direktur JaDI Aceh Ridwan Hadi, SH

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *