Tambang Galian C Ilegal Mojokerto Digerebek, Pelaku Hasilkan Rp 12 Juta/Hari

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com | Tambang galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto digerebek. Pelaku menghasilkan Rp 4,5-12 juta/hari. Polisi meringkus Yusak (40), warga Dusun/Desa Karangdieng sebagai tersangka penambangan galian C ilegal.
Tambang tanah uruk ilegal di Dusun Jaringansari, Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo ini digerebek Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mojokerto, Sabtu (4/4/) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Tersangka Yusak kami tangkap karena melakukan penambangan tanah uruk menggunakan ekskavator tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang,” kata Kanit Pidter Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Sukaca kepada Beritalima.com

Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan. Yakni sebuah ekskavator merk Komatsu warna ungu tipe PC 128, sebuah truk pengangkut hasil tambang jenis Mitsubhisi Ragasa nopol S 8391 UR, buku catatan penjualan hasil tambang, serta uang hasil penjualan tanah uruk Rp 5,9 juta.

“Tiga orang juga kami amankan sebagai saksi dalam kasus ini. Yaitu operator ekskavator, cheker tambang serta sopir truk yang membeli hasil tambang ke tersangka,” ujar Sukaca.

Kepada penyidik, Yusak mengaku telah beroperasi selama dua pekan menambang tanah uruk secara ilegal. Rata-rata dalam sehari tersangka menghasilkan 15-40 rit tanah uruk. Setiap rit dijual tersangka Rp 300.000.

Dengan begitu, Yusak menghasilkan Rp 4,5-12 juta sehari. Uang yang dia hasilkan sebagian untuk membayar sewa ekskavator dan mengupah sejumlah pekerjanya.

“Keuntungan bersih yang dihasilkan tersangka rata-rata Rp 600 ribu sehari,” terang Sukaca.

Akibat perbuatannya, Yusak dijerat dengan Pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tandas Sukaca.

(Tim), Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait