Tanam Pohon Ganja Warga Tirtoyudo Diringkus Polres Malang

  • Whatsapp

Malang, beritalima.com| Satuan Reskoba Polres Malang berhasil mengamankan 17 pohon ganja dari seorang penjual sayur Jarot Sucipto asal Desa Taman Satrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Pohon ganja tersebut sengaja ditanam di pekarangan orang tuanya.

“Ganja itu untuk dikonsumsi sendiri, karena pelaku mengaku tak nafsu makan, tanpa mengonsumsi ganja terlebih dahulu,” ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam press rilis di Mako Polres Malang, Senin 06/07.

Bacaan Lainnya

Selain di rumah orang tuanya, pelaku juga mengaku menanam pohon ganja di rumah pribadinya di kawasan Muharto, Kota Malang. Hal itu sengaja menanam pohon ganja supaya lebih hemat, tanpa perlu membelinya. Penangkapan tersangka Jarot tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering mengadakan pesta ganja. 

“Penangkapan berdasarkan informasi dari warga, petugas Sat Resnarkoba Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan, dan setelah diyakini, tersangka berada di sebuah rumah yang beralamat di Desa Taman Satriyan RT. 05/03 Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang,” terang Kapolres Malang.

Polisi juga menyita barang bukti 17 (tujuh belas) batang pohon ganja yang disimpan diatas plasfon cor teras depan rumah tinggal. Barang tersebut ditanam pada polibag warna hitam pada pertengahan bulan Mei 2020. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.  [San]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait