Tanyakan Aset, Pengacara Mantan Walikota Madiun Akan Surati KPK

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Penasehat hukum mantan Walikota Madiun, Jawa Timur, akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanyakan dokumen aset yang pernah disita KPK.

Hal ini dilakukan, karena sebagian besar harta tak bergerak milik mantan Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, yang disita KPK, dikembalikan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena tidak terbukti didapat dari korupsi.

Menurut penasehat hukumnya, R. Indra Priangkasa, karena perkara yang dihadapi kliennya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat ke KPK untuk menanyakan dokumen harta yang dikembalikan atas perintah pengadilan.

“Dalam waktu dekat. Ini sebagai tindaklanjut dari putusan. Kami akan kirim surat ke KPK untuk mengajukan penarikan terhadap dokumen-dokumen atas obyek yang pernah disita KPK namun kemudian dikembalikan sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan,” terang R. Indra Priangkasa, kepada wartawan, Jumat 15 September 2017.

Hal ini dilakukan, karena dokumen-dokumen tersebut hingga kini belum dikembalikan oleh KPK. Termasuk papan penyitaan yang dipasang KPK pada obyek, juga belum dilepas. Diantaranya di atas dua bidang tanah Jalan Sukarno-Hatta, Kota Madiun.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, mengembalikan sebagian besar harta mantan walikota Madiun, H. Bambang Irianto, yang disita KPK.

Menurut penasehat hukumnya, R. Indra Priangkasa, pengembalian sebagian besar harta kliennya yang disita KPK, tertuang dalam amar putusan.

“Menurut putusan hakim, yang dikembalikan ke klien saya yakni villa di dekat telaga Sarangan Magetan, ruko di Sun City Kota Madiun, dua tanah dan rumah di Jalan Sukarno-Hatta Kota Madiun, kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun, tanah di Jombang, stasiun SPBE di Kota Madiun dan alat berat. Diantaranya itu. Lupa saya detailnya,” kata Indra Priangkasa, kepada wartawan, Rabu 13 September 2017, lalu.

Sedangkan yang tidak dikembalikan yakni uang dalam enam rekening dan deposito yang tersebar di enam Bank dengan nilai sekitar Rp.7,4 milyar. Yaitu di bank BRI, BTN, BTPN, Bank Jatim, Mandiri, BNI 46 dan rumah di Kediri.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis selama 6 tahun dan denda satu milyar rupiah subsider 4 bulan kurungan. Dengan kata lain, jika tidak mampu membayar uang denda, dapat diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan (bukan pidana penjara), Selasa (22/8) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai
Unggul Warso Mukti, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi/gratifikasi dan pencucian uang sebagaimana dimadsud dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, yang menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menyatakan menerima setelah diberi waktu pikir-pikir selama 7 hari kerja.

Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Selain itu, Bambang juga menerima gratifikasi. Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Kota Madiun. Karena mantan politikus partai Demokrat ini juga menerima uang berkaitan dengan perizinan dan honor pegawai.

Kini mantan ‘orang kuat’ di Kota Madiun itu sudah dilayar (dipindah) ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, satu hari setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Lapas Sukamiskin, khusus diperuntukkan bagi narapidana kasus korupsi. (Dibyo)

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *