Tenaga Non PNS Yang Tidak Hadir Tanpa Keterangan Terancam Sangsi Hukuman Sipil

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Jumpa Pers Sekretaris Daerah kabupaten Lumajang, mengawali kinerja sekretaris daerah yang baru dilantik. Menindak lanjuti kinerja para OPD di era sebelumnya, yang memang menurutnya masih perlu dibenahi. Dan juga terkait sangsi hukuman sipil kepada para non PNS yang kedapatan tidak hadir tanpa keterangan, (05/11/2019)

Dalam acara jumpa pers, yang digelar pemkab Lumajang tersebut difasilitasi kabid humas protokol. Sebagai narasumber, sekda yang baru Drs Agus Triyono M Si memberikan Apresiasi kepada humas protokol atas terselenggaranya acara ini. Jumpa pers ini adalah mengawali kinerjanya sejak dirinya dilantik, dengan menggunakan udeng dan seragam batik membudayakan sesuai yang ia rencanakan terkait penggunaan batik. Budaya menggunakan batik tersebut, rencana akan dipakai pada hari Selasa setiap minggu pertama dalam satu bulan.

Di dalam jumpa pers tersebut, Agus menyinggung terkait program pembangunan di Lumajang kedepan yang lebih baik. Di hadapan para awak media Agus mengatakan, bahwa dirinya masih berkoordinasi dengan Organisasi Pemerintah Daerah dan Dinas yang terkait untuk merencanakan program pembangunan Lumajang yang lebih baik. Agus juga sempat menyinggung kepala dinas dan OPD yang tidak bisa memaparkan program dinasnya.

“Kalau sebagai kepala dinas mereka tidak bisa memaparkan programnya, atau tidak memiliki bahan untuk dipaparkan terus dia bekerja atas dasar apa, terus apa yang akan disampaikan kepada masyarakat. Kami bersama bupati akan melakukan evaluasi terhadap OPD dan Dinas pemerintah kabupaten”, tegas Agus.

Dalam sidaknya setelah dilantik Agus mengungkapkan, bahwa dirinya menemukan sekitar 99 persen pekerja non PNS tidak hadir tanpa keterangan. “Ini sebuah fenomena menarik yang harus diperhatikan. Itu semua adalah tangung jawab OPD terkait punishment yang dijatuhkan terhadap oknum tersebut”, tambah Agus.

Terkait tenaga honorer kontrak kerja (K2) tahun ini, Agus menjelaskan, bahwa di kabupaten Lumajang ada 253 tenaga guru dan 346 tenaga honorer pemerintah kabupaten. Sementara itu, berkaitan dengan pegawai pemerintah dengan perintah kerja (PPPK) pihaknya hingga saat ini belum menerima keputusan tentang pola rekruitmen dan penggajiannya dari pemerintah pusat. Agus juga menjelaskan, bahwa pemkab Lumajang sudah mengajukan usulan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 419, namun hanya 196 formasi yang direkomendasi Kemenpan khususnya hanya bidang kesehatan dan pendidikan.

Dikatakan Agus, bahwa para OPD akan disurati agar menjatuhkan hukuman disiplin kepada tenaga non PNS yang kedapatan tidak ada di tempat tanpa keterangan. Tenaga non PNS jumlahnya memang sedikit tapi prosentasenya yang menjadi besar. “waktu dilakukan sidak ditemukan dalam satu OPD itu ada yang 9 orang, ada yang 10 orang. Dari 10 orang tersebut yang tidak hadir seluruhnya adalah non PNS, ini kan fenomena. Ada juga 3 orang yang tidak hadir tanpa keterangan, juga diketahui non PNS, jadi kebanyakan yang tidak hadir tanpa keterangan semuanya non PNS”, pungkas Agus. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *