Terciduk, Pasangan Sejoli di Kamar Kost Saat Covid-19 dan Puncak Ramadhan di Pamekasan

  • Whatsapp
Ketika operasi di sejumlah tempat kost di wilayah hukum Pademawu. Tim gabungan yang terdiri dari Kecamatan, Koramil dan Polsek Pademawu. berhasil merasia sepasang sejoli Muda-Mudi bukan suami istri [Foto Tim FWP]

PAMEKASAN, Beritalima.com| Sepasang Sejoli yang masih berstatus bukan suami istri nekat sekamar kost tenga terciduk oleh tim gabungan Forkopimka Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dalam beberapa operasi di sejumlah tempat kost yang ada di wilayah hukum Pademawu. Tim gabungan yang terdiri dari Kecamatan, Koramil dan Polsek Pademawu. berhasil merasia sepasang sejoli Muda-Mudi bukan suami istri di salah satu Kos-kosan Joker 47 di Jalan. Nugroho.

Bacaan Lainnya

“Ketika kami melakukan rasia dibeberapa tempat Kos-kosan yang ada di wilayah hukum Pademawu. Kami berhasil mendapati sepasang muda-mudi, bukan suami istri tinggal se kamar di tempat Kost Joker 47 Jalan Nugroho,”katanya Kapolsek pademawu AKP Suryono didampingi Wakapolsek pademawu IPDA Nanang HP, Rabu (20/05) Pukul 23.50 Wib.

Dijelaskan oleh Kapolsek Pademawu, bahwa yang terciduk sepasang sejoli itu inisial WY(26)warga Kabupaten Sampang dan NF(21) warga Sampang yang berprofesi sebagai SPG di Pamekasan.

“Ketika kami mengklarifikasi keduanya tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah resmi. Dan keduanya kami amankan ke mako Polsek Pademawu,”jelasnya.

“Selanjutnya sepasang kekasih itu lakukan pemeriksaan dan pembinaan serta di buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangin lagi dan untuk segera meninggalkan kosan yang di tempati saat ini,”pungkasnya.[An]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait