Terdapat Dua Pejabat Perempuan Yang Turut memberi Uang Setoran ke MKP Mantan Bupati Mojokerto Hingga Milyaran

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Dari puluhan pejabat yang ada di pemerintahan kabupaten Mojokerto yang memberi uang kepada Mustofa Kamal Pasa S.E mantan Bupati Mojokerto priode 2010-2018 terdakwa kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp. 48 milyar 192 juta rupiah.

Dari hasil dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) di PN Tipikor Surabaya, dari Rp. 48 milyar tersebut Rp.31 milyar berasal dari jual beli jabatan pegawai negeri sipil di lingkup kabupaten Mojokerto dan terbongkor terdapat uang milyaran rupiah yang di terima oleh MKP dari dua pejabat ASN perempuan di pemerintahan MKP, kedua pejabat tersebut adalah Dian Angraeni Asisten yang saat itu menjabat Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto, dan Yuli Yuliana Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) kabupaten Mojokerto

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yuli Yuliana bertempat di pendopo kabupaten Mojokerto secara bertahap mememberikan uang kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa dengan total Rp.3 Milyar 800 juta. Uang tersebut yang berasal dari uang promosi dan mutasi yang dikumpulkan oleh Yuli Yuliana mulai dari bulan Februari 2011 hingga 2016

Sementara Dian Angraeni pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 15 juta untuk pembelian Jet Ski kepada terdakwa MKP melalui Bambang Sugeng di kantor Ispektorat kabupaten Mojokerto

Selain itu, bertempat di kantor Sekda kabupaten Mojokerto Dian Angraeni pernah menyerahkan uang sebesar Rp.2 milyar kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa. Uang tersebut dari hasil uang pemotongan biaya operasional perjalanan (BOP) dinas para Pejabat di lingkup pemerintah kabupaten Mojokerto.

Sementara itu Drs Kartiwi yang tergabung dalam LSM Amanat Peduli Umat & Hukum (AMPUH) Mojokerto yang turut hadir dalam sidang perdana Mustofa Kamal Pasa SE mantan Bupati Mojokerto tersebut, Menungkapkan, bahwa apa yang dilakukan oleh dua pejabat perempuan tersebut turut serta membantu dalam kasus gratifikasi MKP

“Sebagai masyarakat luas kami meminta kepada APH atau KPK agar mengusut para pejabat yang turut membantu perbuatan MKP yang melanggar hukum, untuk dalami perannya dan bila perlu statusnya di naikan dari saksi menjadi tersangka” kata Kartiwi. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait