Terjadi Dugaan Penyelewengan Penyaluran Raskin di 2 Kelurahan Kecamatan Baturaja Barat

  • Whatsapp

Ogan Komering Ulu, beritalimacom- Awang Kameru Ketua LSM Lembaga Pemberantas Korupsi Indonesia (LPKI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan

Selasa (7/3), melaporkan dugaan penyelewengan penyaluran raskin Tahun 2016 di kelurahan Talang Jawa dan kelurahan Saung Naga.

Surat laporan dengan Nomor surat : 41/P/LPKI/II/2017 dan Nomor surat : 42/P/LPKI/II/2017
Perihal Pengaduan Penebusan Raskin di Kelurahan Talang Jawa dan Kelurahan Saung Naga.

Saat melapor ke Inspektorat OKU Ketua LSM LPKI Awang Kameru didampingi Sekretaris LSM Bacok Subriansyah dan laporan pengaduan langsung diterima oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten OKU Robinsyah, SE.MSi

Saat diwawancarai beritalima.com ketua LSM LPKI Awang Kameru menuturkan bahwa saat ini sudah melaporkan dugaan penyelewengan raskin di 2 kelurahan yakni kelurahan Talang Jawa dan kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Ogan Komering Ulu (OKU).

“Hal demikian terjadi karena kurangnya respon dari pihak kelurahan tersebut sehingga, dengan terpaksa kami laporkan permasalahannya ke Inspektorat Kabupaten OKU,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya pihak kelurahan dan Camat Baturaja Barat diduga ada kerjasama, dan hal ini terjadi saat dikonfirmasi ke Camat Baturaja Barat Heryamin, SAg, SP, MSi pada waktu itu tidak mendapatkan tanggapan atau respon yang baik dari Camat.

Masih menurut Ketua LSM LPKI berdasarkan peraturan Menkokesra Nomor B-1435/KMK/DEP.II/VII/2012 tentang penyampaian dokumen program raskin.

Kemudian berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel Nomor 64/KPTS/IV/2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang pagu alokasi program raskin kabupaten/kota tahun 2016, serta keputusan Bupati OKU Nomor 400/23/KPTS/VI/2016 tentang pagu alokasi program subsidi raskin bahwa, telah ditetapkan harga tebus ditingkat kelurahan dan desa tidak boleh melebihi Rp.1600 per Kg dan disubsidi oleh pemkab setempat, Rp 300 per Kg yang artinya penyaluran raskin tidak sesuai dengan peraturan.

“Kami minta pihak Inspektorat OKU akan segera menindaklanjuti laporan dari kami,” ungkapnya kepada beritalima.com.

(Ariyan)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *