Terkait Kasus Sukmawati, Ini Pernyataan Sikap Dewan Syariah Kota Surakarta

  • Whatsapp

SOLO, BeritaLima.com – Sukmawati Soekarnoputri diduga telah melakukan tindak pidana ‘Penistaan Agama’ saat menyampaikan pertanyaan kepada mahasiswa dan generasi muda saat acara Focus Group Discussion (FGD) Divisi Humas Polri bertajuk Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme di Jakarta Selatan, Senin (11/09/2019) lalu.

Diketahui, ada dua laporan terhadap Sukmawati yang masuk ke Polda Metro Jaya. Pertama oleh simpatisan Korlabi, Ratih Puspa Nusanti pada 15 November 2019 dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019.

Laporan kedua dibuat oleh seseorang bernama Irvan Noviandana yang teregister dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 November 2019.

Sukmawati juga dilaporkan ke Mabes Polri. Pertama Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) Buya Abdul Majid dengan nomor LP/B/0986/XI/2019/BARESKRIM tanggal 20 November 2019.

Sementara, laporan kedua dibuat oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U). Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/B/0991/XI/2019/BARESKRIM tanggal 21 November 2019.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Syariah Kota Solo (DSKS), DR. Muinuddinilah Basri, MA didampingi Sekretaris Suwondo, SE, Humas Endro Sudarsono mengeluarkan lima (5) poin pernyataan sikap. Adapun pernyataan sikap tersebut ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Berikut 5 pernyataan sikap yang diterima redaksi, Jum’at (29/11/2019), sebagai berikut:

1. Untuk tetap memproses laporan tersebut hingga ke Pengadilan, mengingat bahwa yang berhak menafsirkan dan memutuskan perkara adalah hakim, bukan polisi, jaksa maupun pengacara.

2. Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) berharap proses hukum menjadi solusi terbaik bagi ‘Kasus Penista Agama’ untuk menghindari gejolak masyarakat yang bersifat SARA.

3. Polri wajib meminta keterangan saksi Ahli dari MUI, Saksi Ahli Pidana, Saksi Ahli Bahasa ataupun saksi saksi lainnya secara jujur dan profesional.

4. Bahwa Penegakan hukum yang profesional dan independen diharapkan mampu mewujudkan keadilan yang menjadi harapan masyarakat Indonesia.

5. Bahwa apa yang dilakukan Sukmawati dengan membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Ir. Soekarno adalah satu bentuk Penistaan Agama, khususnya agama Islam, meresahkan masyarakat dan menyakiti hati Umat Islam.

“Demikian pernyataan sikap dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) sebagai bentuk dukungan terhadap Polri untuk tetap melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan sebagai penegak hukum,” tutup Ketua DSKS.[Ar]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *