Terlambat Lapor Dana Kampanye, Paslon Bisa Kena Diskualifikasi

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemilihan kepala daerah serentak, termasuk (Pilkada) Kota Madiun, Jawa Timur, tinggal enam hari. Sebelum pesta demokrasi itu terlaksana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mengingatkan kepada para pasangan calon walikota-wakil walikota untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, menuturkan, batas akhir penyerahan LPPDK pada 24 Juni 2018 mendatang. Petugas KPU akan menunggu hingga pukul 18.00. “Saya harap semua sudah terkumpul sebelum jam 4 sore,” kata Sasongko.

Hal ini sesuai dengan surat KPU RI nomor: 576/PL.01.6-SD/03/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman. Yakni, pasangan calon diminta untuk taat menyerahkan LPPDK sesuai pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.

Sasongko menegaskan, pasangan calon walikota dan wakil walikota yang terlambat menyerahkan LPPDK kepada KPU akan dikenakan sanksi. Yakni, berupa pembatalan sebagai pasangan calon. Sehingga, tidak dapat berlaga dalam pilkada 27 Juni mendatang.

“Maka dari itu kami mengingatkan dan menginformasikan kepada paslon agar tidak menimbulkan permasalahan ke depan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sasongko juga mengimbau kepada tim sukses pasangan calon untuk mematuhi aturan. Salah satunya dengan melepas atribut kampanye selama masa tenang. Mulai dari spanduk, baliho, poster, hingga stiker.

“Semua harus bersih. Termasuk yang di warung-warung. Timses harap mengimbau pemilik warung untuk melepas atribut kampanye apapun,” tegasnya.

Sementara itu, debat publik putaran kedua akan dilaksanakan hari ini, Kamis (21/6), pukul 20.00 WIB.

Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengimbau kepada timses dan pendukung pasangan calon untuk mematuhi aturan. “Yang mendapat undangan untuk melihat debat secara langsung diharapkan bisa menjaga ketertiban. Tidak berteriak saat paslon berbicara dan tidak melakukan hal yang aneh-aneh,” tegasnya.

Selain itu, bagi pendukung yang tidak mendapatkan undangan diminta untuk tidak datang ke lokasi acara. Debat publik bisa disaksikan secara live melalui kanal Fanpage resmi Pemerintah Kota Madiun, madiuntoday.id, Suara Madiun, RRI, dan Sakti TV. (Kominfo).

Ket. Foto: Sasongko. Foto dok: beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *